SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPR RI. (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 tidak mempunyai alasan yang cukup kuat karena hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Wakil ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan pada intinya DPD mendukung dan sepakat terhadap revisi UU MD3 itu. Namun syaratnya, sesuai dengan pasal 23 ayat 2 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengubahan UU harus dengan alasan mendesak.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurutnya, kompromi politik antara KIH dan KMP, bukan merupakan alasan yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut. “Sebab makna mendesak yang dimaksud adalah terkait keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam dan atau keadaan tertentu urgensi nasional lainnya,” katanya saat memberikan keterangan resmi kepada pers, Minggu (23/11/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui, UU MD3 akan direvisi bersama dengan Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib. Pengubahan tersebut adalah bentuk kesepakatan antara KMP dan KIH untuk memasukkan KIH dengan menambah jumlah kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan yang sebelumnya dikuasai KMP.

Jadi, pembahasan revisi tersebut harus melalui mekanisme program legislasi nasional (prolegnas) dan melibatkan DPD sebagai institusi resmi disamping DPR. Pasalnya, sudah ada kesepakatan antara badan legislasi (baleg) dengan pemerintah untuk membahas pengubahan UU itu.”

Untuk itu, DPD akan segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Pimpinan Baleg agar diikutsertakan membahas pengubahan UU MD3. “Kami akan segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR.”

Jika tidak dilibatkan, DPD mengancam akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut. “Kita hanya ingin, setiap produk UU yang dihasilkan itu tidak rawan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Hal senada diungkap pengamat hukum tata negara Refly Harun. “Pengubahan UU dan Tatib itu, secara etis harus melibatkan DPD karena aturan itu harus menyangkut DPD. Perkara pembahasannya sama sekali tidak membahas DPD, itu urusan nanti,” katanya kepada Bisnis/JIBI.

Jika tidak melibatkan DPD, produk UU atau hasil revisi itu cacat hukum dan sangat mudah untuk diajukan judicial review. “Kedepannya, itu akan menimbulkan polemik lagi. Jadi, DPD harus dilibatkan.”

Saat ini, pembahasan revisi UU dan Tatib itu dikerjakan secara maraton dengan dalih agar masalah segera tuntas sebelum 5 desember 2014. “Dalam pengubahan itu masih disusun daftar inventarisasi masalah [DIM] pengubahan UU dan tatib itu,” kata Firman Subagyo, Wakil Ketua Baleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya