SOLOPOS.COM - Foto bersama anggota DPD, Senin (6/10/2014) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi menyerahkan usulan terkait rencana revisi UU No. 17/2014 tentang MPR DPD DPR dan DPRD (MD3) kepada DPR yang berisi 13 poin yang terkait erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-X/2012.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, mengatakan DPD telah memberikan usulan secara resmi kepada DPR terkait rencana perubahan revisi UU MD3. “Kami telah lakukan telaah dan inventarisir sehingga secara resmi perlu adanya 13 poin revisi dalam UU tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Senin (1/12/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun pasal yang diajukan DPD untuk direvisi a.l. pasal 71, pasal 72, pasal 164, pasal 165, pasal 166, pasal 170, pasal 171, pasal 249, pasal 250, pasal 276, dan pasal 259. “DPD memandang perlu melakukan langkah konstitusional tersebut karena telah sesuai dengan amanat MK yang menegaskan perlunya mengikutsertakan DPD dalam pembahasan UU itu.”

Dalam penyerahan itu, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR memberikan respons yang beragam dan pada umumnya akan mempertimbangkan aspirasi DPD tersebut. Sebagai tindak lanjut usulan DPD ini, lanjutnya, seluruh fraksi-fraksi di DPR akan melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksinya.

Penyerahan itu dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (baleg) dan DPD yang digelar secara tertutup. Selain Farouk, hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa, Ketua Tim Kerja DPD Gede Pasek Suardika, dan Wakil Ketua DPR Akhmad Muqowam.

Dalam kesempatan itu juga dihadiri anggota DPD RI lainnya A.M Fatwa, Anang Prihantoro, Parlindungan Purba, Muhamad Asri Anas, dan Nurmawati Dewi Bantilan. Menanggapi hal itu, Saan berharap agar usulan DPD itu segera disetujui oleh dalam rapat badan musyawarah (Bamus).

“Sehingga masalah ini bisa segera tuntas dalam satu masa sidang,” katanya. Adapun Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo absen dalam rapat itu lantaran sedang mengikuti Munas IX Golkar di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya