SOLOPOS.COM - Sidang Paripurna DPR Tandingan, Selasa (4/11/2014). (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) oleh DPR dan pemerintah tidak melibatkan lembaga tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas konstitusi.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, mengatakan revisi atas Undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD seharusnya melibatkan DPD sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/2013. Bahkan, bukan hanya soal UU MD3, seluruh pembahasan undang-undang pun harus melibatkan DPD. Apalagi kalau produk legislasi yang akan direvisi itu mengatur langsung soal DPD, ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Farouk Muhammad menilai revisi UU MD3 dilakukan di luar kebiasaan karena selain tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Pembahasaannya lebih bernuansa untuk mencari penyelesaian masalah pertikaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) vs Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR.

“Pembahasan revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD dan tidak masuk dalam Prolegnas merupakan bentuk pelanggaran atas konstitusi,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu, (23/11/2014).

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Ramdani, mengatakan tindakan DPR membahas revisi UU MD3 dengan tanpa melibatkan DPD merupakan bentuk pembangkangan atas parlemen. Dengan demikian, sikap yang diambil oleh DPR telah merusak sistem dan tatatan ketatanegaraan yang berlaku, ujarnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, ujarnya, DPD sebagai institusi akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (29/11/2014) guna mengambil sikap atas putusan DPR tersebut.

“Apabila DPR RI bersama pemerintah tidak menjalankan amanat yang dimaksud dalam konstitusi maka DPD akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya