SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Sapol PP Sukoharjo menghapus gaffiti ISIS di kawasan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Selasa (5/8/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Tujuh orang terduga anggota jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang ditangkap di Cilacap kemarin dilepaskan oleh polisi pada hari yang sama karena tidak adanya indikasi tindak pidana (baca: Pemimpin ISIS Indonesia Dibebaskan).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto, mengatakan dari keterangan dan barang bukti yang didapat, penyidik menyimpulkan tidak adanya dugaan pidana.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Karena memang tidak mengarah ke pidana, seseorang yang dimintai keterangan polisi harus dilepaskan setelah 1 x 24 jam,” kata Agus Rianto, Kamis (14/8/2014).

Meskipun satu dari tujuh orang tersebut, yakni Chep Hernawan, mengaku sebagai Presiden ISIS Regional Indonesia, polisi tidak serta merta langsung menangkapnya. “Itu juga harus dilihat buktinya, meskipun mereka ngaku seperti itu. Polisi tidak boleh memaksakan hal yang tidak ada,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung Agus Rianto, polisi sudah merekam data diri dari ketujuh orang tersebut untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut jika ada hal yang berlanjut.

Seperti yang diketahui, pada Rabu (13/8/2014), Polres Cilacap menangkap tujuh orang karena kedapatan membawa atribut ISIS setelah membesuk narapidana terorisme di Nusakambangan di Majengang, Cilacap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya