SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera ISIS (JIBI/Harian Jogja/Wikipedia)

ISIS di Indonesia coba dikampanyekan dua pendaki Gunung Sindoro.

Semarangpos.com, SEMARANG – Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, dua pendaki Gunung Sindoro yang hendak mengibarkan bendera Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) akhirnya dibebaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Temanggung. Meski demikian, kedua pendaki yang tertangkap itu dikenai wajib lapor sepekan sekali.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Sebelumnya, kedua pendaki gunung itu, yakni M. Taufik Ismail Salam, 40, warga Tersono, Batang, Jawa Tengah (Jateng) dan Siwi Prasetyorini, 36, warga Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi di jalan raya Kledung, Temanggung, Selasa (16/8/2016). Keduanya ditangkap karena membawa bendera ISIS dan hendak mengibarkannya di puncak Gunung Sindoro saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-71 RI, Rabu (17/8/2016).

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengaku setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka itu, pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan mereka dengan gerakan radikalisme, ISIS. Oleh karenanya, pihaknya mempersilahkan keduanya untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing dan hanya dikenai wajib lapor.

“Meski sudah dibebaskan keduanya kami kenakan wajib lapor. Kami juga tidak tinggal diam dan akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan apakah keduanya terkait dengan jaringan ISIS di Indonesia,” ujar Kapolres Temanggung saat dihubungi Semarangpos.com di Semarang, Kamis (18/8/2016).

Wim menambahkan keputusan untuk melepas kedua pendaki itu tak lain karena tidak menemukan bukti keterlibatan dengan ISIS. Selain itu, juga belum ada UU Anti Teror yang menjerat hukuman bagi seseorang yang menyimpan bendera terlarang. “Pengakuannya memang benar. Mereka memang ingin mengibarkan bendera ISIS saat detik-detik Proklamasi. Namun, pengakuan mereka karena sekadar ingin selfie dan bukan terlibat jaringan radikalisme atau teroris,” imbuh Wim.

Meski dilepas, Wim mengaku kedua pendaki itu akan mendapat pembinaan secara intensif agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihaknya juga akan mempertebal pengawasan kegiatan pendaki gunung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Semarangpos.com, kedua pendaki gunung itu merupakan anggota Pencinta Alam Api Sindoro. Mereka ditangkap aparat gabungan dari Polres Wonosobo, Polres Temanggung, Kodim Wonosobo serta Kodam IV/Diponegoro di rest area Kledung, Selasa (16/8/2016) pukul 17.45 WIB.

Agar hal serupa tak terulang, ia telah memerintahkan kepada petugasnya untuk mempertebal pengawasan secara intensif terhadap kegiatan di lereng Gunung Sumbing maupun Sindoro demi mengantisipasi gerakan berbau terorisme, termasuk ISIS.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya