SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyusun protokol penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Protokol ini merupakan pembaruan dari protokol penanganan Covid-19 yang diterbitkan Januari 2020 lalu.

“Protokol kesiapsiagaan terhadap novel Corona sudah ada. Diterbitkan pada 28 Januari, 17 Februari diperbarui lagi. Untuk itu, ini bukan hal yang baru ada ya. Tanggal 2 Maret 2020, presiden mengumumkan 2 kasus. Siangnya, kita merapatkan barisan, bahwa protokol yang ada bisa dijalankan lebih intens lagi. Kita melihat apakah itu sesuai dengan situasi yang dihadapi,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Moeldoko mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerdehanakan protokol sebelumnya. Sehingga, pedoman sebelumnya dapat diimplementasikan pada situasi saat ini.

“KSP bersama Kementerian Kesehatan [Kemenkes] mencoba menyederhanankan pedoman tersebut, sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini,” ujarnya dilansir Detik.com.

Moeldoko menyebut ada lima poin utama protokol penanganan virus corona. Dia berharap protokol ini akan mudah digunakan oleh masyarakat.

“Kita ingin protokol lebih mudah digunakan oleh masyarakat,” katanya.

Isi Protokol Penanganan Virus Corona atau Covid-19:

A. Jika Anda merasa tidak sehat

1. Jika anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 celcius dan
b. Batuk pilek

Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum. Bila keluhan lebih lanjut disertai dengan kesulitan bernafas segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Jika berobat ke fasyankes diimbau untuk memakai masker dan usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect Covid-19. Jika ada kriteria suspect maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan.

3. Jika suspect akan dirujuk ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans.

4. Di rumah sakit rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen.

5. Spesimen akan dikirim ke Litbangkes.
a. Jika hasilnya positif, maka akan dinyatakan penderita Covid-19.
b. Sampel akan diambil setiap hari.
c. Akan dikeluarkan dari isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif.
d. Jika hasil negatif maka akan dirawat sesuai penyebab penyakit.

B. Jika Anda sehat, namun ada riwayat perjalanan 14 hari lalu ke negara terjangkit Covid-19 atau merasa pernah kontak dengan penderita Covid-19 hubungi hotline center virus corona di nomor: 119 ext 9.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya