SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang pria berinisial K, 29, nekat maling laptop perusahaan di tempatnya bekerja. Dia melakukan hal tersebut untuk membayar utang biaya liburan bersama wanita selingkuhannya.

K sebenarnya telah memiliki istri dan anak. Dia sempat bekerja di Jogja sebelum pindah ke Semarang. Dia bekerja sebagai kurir salah satu perusahaan eskpedisi.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Saya ini kurir. Dibawain laptop kantor (inventaris). Saya kerja di sana 3 minggu,” kata K di Mapolsek Tembalang, Semarang, Jumat (12/3/2021), seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: Mbah Mijan Ditangkap Polisi

K mengaku pada 3 Maret 2021 lalu dia semestinya berangkat ke kantor membawa laptop itu untuk bekerja. Namun dia justru membawa kabur laptop seharga Rp11 juta itu ke Jogja dan Jakarta. Dia kemudian kembali ke Semarang dan menginap di salah satu hotel di kawasan Medoho.

Pada Kamis (11/3/2021) K ditangkap aparat Polsesk Tembalang di hotel tersebut. Dia mengaku nekat maling laptop untuk membayar utang pada aplikasi penyedia jasa perjalanan. Sebab dia sempat mengajal selingkuhannya jalan-jalan dan menghabiskan cukup banyak uang.

“Buat bayar Rp 4,5 juta. Iya (bersama selingkuhan) untuk liburan,” terangnya.

Baca juga: Selain Mbok Cimplek Jatipuro, Ini 4 Kuliner Ayam Panggang Paling Enak di Soloraya

Akibat perbuatannya, K saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi, mengatakan K dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya