SOLOPOS.COM - Kapolsek Jaten, AKP Suryanto, menanyai dua tersangka pelaku tindak pidana perjudian, Selasa (11/9/2012), di Mapolsek setempat. Dua tersangka penjudi diciduk aparat Senin malam dari tepi jalan Dusun Banaran, Ngringo, Jaten, Karanganyar. (JIBI/SOLOPOS/Kurniawan)

Kapolsek Jaten, AKP Suryanto, menanyai dua tersangka pelaku tindak pidana perjudian, Selasa (11/9/2012), di Mapolsek setempat. Dua tersangka penjudi diciduk aparat Senin malam dari tepi jalan Dusun Banaran, Ngringo, Jaten, Karanganyar. (JIBI/SOLOPOS/Kurniawan)

KARANGANYAR – Bejo Agus Setiawan, 39, buruh bangunan warga RT 005/RW 007 Banaran, Ngringo, Jaten, Karanganyar, tidak mampu menahan air matanya saat menceritakan kronologi penangkapannya oleh petugas Polsek setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bermula dari keisengannya ikut judi dadu bersama para tetangganya selepas mengikuti arisan warga, Agus harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Jaten dan Mapolres Karanganyar. Bapak satu anak itu tidak sendirian. Seorang rekan sepermainan judi yang juga tetangga rumahnya bernama Sunyono, 40, turut digelandang petugas Selasa dini hari.

Saat ditemui Solopos.com, Selasa siang, Agus dan Sunyono mengaku hanya iseng bermain judi. Selepas ikut arisan di kediaman Ketua RT 005/RW 007 Banaran bernama Yoyok sekitar pukul 22.30 WIB, mereka diajak seorang tetangga bermain judi jenis dadu. Sebanyak lima penjudi termasuk Agus dan Sunyono pun melakukan aksi mereka di tepi jalan Dusun Banaran.

Tikar plastik ukuran sedang pun digelar sebagai alas untuk mengurangi rasa dingin aspal jalan. Satu lembar kertas kalender lawas pun disulap menjadi alas permainan dadu. Sesekali mereka juga menenggak minuman keras (Miras) untuk mengusir rasa dingin. “Mohon ampun pak, saya kapok. Saya baru sekali ini berurusan dengan polisi, kasihani saya pak,” tutur Agus diamini Sunyono yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijit.

Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan AW, melalui Kapolsek Jaten AKP Suryanto, menjelaskan penangkapan Agus dan Sunyono bermula dari laporan masyarakat Selasa sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu Kapolsek sedang melakukan patrol wilayah bersama dua anggota Polsek setempat. “Begitu mendapat laporan warga kami langsung merapat ke lokasi dan mendapati ada lima penjudi yang sedang beraksi. Di dekat mereka tepatnya di angkringan ada enam orang yang turut menyaksikan perbuatan para pelaku,” urainya.

Namun saat hendak ditangkap tiga pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian. Selain menangkap Agus dan Sunyono, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa potongan batok kelapa, kertas kalender, dua mata dadu, uang tunai Rp84.000, tikar plastik, beberapa sandal dan botol plastik untuk menaruh uang. “Tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Bagi tiga pelaku lain saya imbau segera menyerahkan diri. Sebab kami sudah kantungi identitas mereka,” ancam Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya