SOLOPOS.COM - Petugas saat menggeledah KM Restu yang telah menangkap tujuh ekor lumba-lumba di Laut Pacitan. (Istimewa/Polres Pacitan)

Solopos.com, PACITAN — Polres Pacitan menetapkan nakhoda KM Restu sebagai tersangka dalam kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di laut Pacitan. Tujuh ekor lumba-lumba itu tertangkap oleh jaring yang ditebar nelayan.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan nakhoda KM Restu, JW, 34, ditetapkan sebagai tersangka karena tak mengantongi izin berlayar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022), Wiwit juga menyampaikan dari pemeriksaan, kapal tersebut juga tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan sesuai zona tangkapannya. Bukan hanya itu, kapal yang KM Restu juga tanpa dilengkapi alat-alat pemantau. Sehingga pada akhirnya jaring yang ditebar nelayan kapal itu menangkap ikan lumba-lumba. Menurutnya, hal ini termasuk illegal fishing.

Baca Juga: Viral Nelayan Tangkap Ikan Lumba-Lumba di Pacitan, Polisi Turun Tangan

Ekspedisi Mudik 2024

“Kan diketahui bahwa lumba-lumba itu adalah hewan yang dilindungi,” kata dia.

Tersangka kasus ini, JW, mengatakan dirinya beserta awak kapal KM Restu tidak pernah berniat untuk menangkap ikan lumba-lumba. Selama berlayar, sebenarnya dirinya mencari ikan cakalang dan baby tuna.

“Kami mencari ikan cakalang bukan lumba-lumba,” kata dia.

JW menyebut pada hari pertama sampai hari ketiga penyebaran jaring ke lautan, pihaknya selalu mendapatkan ikan cakalang dan baby tuna. Pada hari keempat, saat kru kapal menarik jaring ternyata ada lumba-lumba yang tertangkap di jaring.

Baca Juga: Bukannya Menolong, Dua Pemuda Ini Malah Bawa Lumba-Lumba Terdampar ke Pasar

“Setelah melihat ada lumba-lumba yang terjaring. Jaring itu diangkat ke atas. Dan melepaskan lilitan jaring. Setelah itu melepasnya,” kata dia.

Mengenai salah satu ikan lumba-lumba yang terpotong seperti terlihat dalam video yang viral. JW menyebut badan lumba-lumba ada yang tersangkut jaring hingga putus.

Mengenai alasannya mengambil gambar penangkapan tujuh ekor lumba-lumba itu dan mengunggahnya di media sosial, JW mengaku hal itu dilakukan karena iseng. Dia mengaku heran karena tidak pernah menangkap ikan lumba-lumba sebelumnya.

Baca Juga: Lumba-Lumba Tersesat di  Sungai Aceh Viral di Medsos

Atas perbuatannya itu, JW dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 40 Ayat (2) atau Ayat (4) UU No, 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Serta Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Nakhoda kapal itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta serta hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp8 miliar untuk kasus ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya