SOLOPOS.COM - Isa Zega. (Instagram @zega_real)

Solopos.com, SOLO-Selebgram Isa Zega blak-blakan mengungkapkan nama asli dan identitas asli Bunda Corla. Menurutnya, Ratu Jreng itu memang seorang transgender. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Nikita Mirzani mengatakan Bunda Corla sebagai transgender. Anak yang disebut berada di Medan menurutnya adalah anak adopsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu,  Nikita Mirzani mengimbau agar para pemilik stasiun TV mencegah Bunda Corla masuk ke dalam siaran TV. “LGBT itu gak boleh masuk TV, dilarang. Ada undang-undangnya,” kata Nikita Mirzani lagi.

Isa Zega yang juga seorang transgender mengungkapkan nama asli Bunda Corla semasa masih jadi laki-laki adalah Idrus. “Loh fakta, fakta itu. Nama aslinya  Idrus, Papa Idrus. Habis itu viral namanya Corla. Jadi dia memang transgender, jadi dulunya emang dia laki-laki,”  tuturnya dikutip dari kanal Youtube Cumicumi pada Minggu (29/1/2023).

Menurutnya Bunda Corla menjalani operasi kelamin sekitar tahun 1990-an. “Dia kan lahir tahun 1974, jadi dia operasi kelamin tahun 1990. Mami nggak tau dia operasi dimana tapi dia memang laki-laki aslinya, dia transgender,” ungkapnya.

Blak-blakan ungkap nama asli dan identitas asli Bunda Corla sebagai transgender, Isa Zega tidak khawatir bakal dilaporkan. “Ya kalo dia nggak seneng dengan perkataan mami, ya bisa dilaporkan nggak papa. Ini fakta bukan hoaks,” ucapnya.

Secara bercanda dia mengungkapkan cara mudah untuk mengecek identitas kelamin Bunda Corla adalah dengan mengajaknya ke rumah sakit ibu dan anak. “Mungkin aja dia sudah ganti KTP nggak tahu dimana, tapi untuk membuktikan dia laki atau perempuan bawa aja ke RS ibu dan anak untuk periksa kandungan,” bebernya sambil tertawa.

Sementara diketahui sebenarnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi dan radio menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.  Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Karena itu, baik televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah,” kata Idy dalam diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat Jakarta seperti dikutip dari Kominfo.go.id pada Minggu (29/1/2023).

Dia mengatakan, kampanye LGBT melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja.  Selain itu, Undang-Undang Penyiaran juga menegaskan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa.

Meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, KPI berharap hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.  “KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT,” kata Idy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya