SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cerita tentang minuman keras seolah tiada habisnya. Selalu ada saja orang yang mengonsumsi minuman haram itu sebagai bentuk pelampiasan untuk sejenak melupakan suatu permasalahan. Namun,  rupanya tak sedikit pula yang menjadikan miras sebagai kebutuhan.

“Jika tidak minum miras rasanya ada sesuatu yang kurang,” ungkap Gunawan, 24, saat gelar perkara di Mapolsek Pasar Kliwon, Senin (10/12/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Mertodranan RT 003/RW 001, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, itu satu di antara peminum miras yang tak pernah terlepas dari miras. Ia memang mengonsumsi miras tak setiap hari. Namun, beberapa hari dalam sepekan ia selalu menghabiskan hari-harinya bersama miras.

Adalah ciu, miras tradisional buatan warga Bekonang, Sukoharjo yang selama ini menjadi miras kesukaannya. Dioplos dengan minuman berkarbonasi lainnya, miras racikan dianggap pemuda itu dapat membuat hari-hari bersama teman-temannya menjadi berwarna.

Apa pun alasannya, meminum miras, terlebih di tempat umum, adalah perbuatan meresahkan masyarakat. Dari miras pula banyak perbuatan tindak pidana diperbuat orang. Oleh karena itu, Gunawan bersama tujuh orang temannya harus berurusan dengan polisi lantaran menggelar pesta miras di sebuah tempat di Yosodipuran RT 001/RW 003, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (9/12/2012) malam hingga Senin (10/12/2012) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, mereka menggelar pesta miras sejak pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB. Karena masyarakat merasa terganggu dengan ulah mereka, Gunawan dan temannya digulung aparat setelah mendapat laporan dari warga sekitar lokasi penangkapan.

Pelaku lain, Susilo Muslih, 34, warga Losari, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, mengaku turut serta dalam pesta miras yang diinisiasi temannya itu sebagai ungkapan kebersamaan. Kebetulan, ia dan pemabuk lain adalah teman lama.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Parni Handoko, melalui Kasihumas, Aiptu Soeparman, menyampaikan para pemabuk dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). “Kami juga menyita tiga botol berukuran 600 ml berisi ciu milik mereka,” kata Soeparman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya