SOLOPOS.COM - Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/R D Putra/Zk/rwa.

Solopos.com, MALANG – Dugaan bahwa Polri tidak tahu regulasi FIFA terkait pelarangan penggunaan gas air mata dalam penanganan suporter di stadion terbantahkan.

Tiga komandan polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Malang mengaku tahu ada pelarangan itu namun mereka mengabaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan dua komandan polisi yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman malah memerintahkan pelepasan gas air mata saat suporter mulai beringas.

Penggunaan gas air mata itu menjadi penyebab utama banyaknya korban tewas di Stadion Kanjuruhan yang mencapai 131 orang.

Baca Juga: Ini Peran Enam Tersangka Pemicu 131 Aremania Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

“AKP BSA memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata, karenanya ikut ditetapkan sebagai tersangka sebagai penanggung jawab pasukan. Gas air mata itu yang membuat penonton sesak nafas dan jatuh banyak korban,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking Newas KompasTV.

Sama dengan AKP Bambang Sidik, komandan Brimob berinisial H juga memerintahkan agar gas air mata dilepaskan.

Baca Juga: Direktur PT LIB dan 3 Komandan Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Karenanya ia juga ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan perintahkan anggota menembakkan gas air mata,” imbuh Kapolri.

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga terkena imbas tragedi Kanjuruhan.

Sebagai penanggung jawab pasukan, ia tidak melarang penggunaan gas air mata kendati tahu regulasi FIFA melarang hal itu.

Baca Juga: 33 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Terkecil Berusia 4 Tahun

“Yang bersangkutan tahu tahu terkait adanya aturan FIFA tentang gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata. Karenanya yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolri.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah karena pengusutan tragedi Kanjuruhan masih terus berlangsung.

Enam Tersangka

Seperti diberitakan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 suporter Aremania seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Keenam tersangka tersebut berasal dari sipil sebanyak tiga orang dan sisanya dari Polri.

Mereka dijerat Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang serta Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Terungkap! Sekeluarga Tewas Dicor di Lampung karena Sengketa Warisan

Keenam tersangka masing-masing Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua panitia pertandingan, Abdul Haris; Ketua Pengamanan (Security Officer) Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya