SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (1/3/2019). Esai ini karya Aris Setiawan, etnomusikolog dan dosen di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta. Alamat e-mail penulis adalah segelas.kopi.manis@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan akhirnya dibatalkan. Pembatalan itu disepakati dalam sebuah pertemuan yang disebut Konferensi Meja Potlot di markas kelompok musik Slank pada 12 Februari 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah musikus yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Anang Hermansyah sebagai anggota Komisi X DPR, Glen Fredly mewakili Kami Musik Indonesia (KAMI), serta sejumlah praktisi dan pengamat musik.

Menindaklanjuti pertemuan itu, pada 17 Februari 2019, Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR mengusulkan agar RUU Permusikan segera ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Alasannya, RUU Permusikan telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di dunia musik.

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan demikian, besar kemungkinan pembahasan RUU tersebut dihentikan dan diharapkan kegaduhan yang selama ini muncul segera usai. Semudah itukah masalah terselesaikan? Hanya dengan membatalkan RUU masalah selesai?

RUU permusikan yang awalnya diproyeksikan sebagai undang-undang pertama yang mampu menyentuh secara substansial persoalan dunia musik Indonesia akhirnya mandek.

Tentu kita sepakat banyak pasal yang masih perlu didiskusikan, bahkan harus dihilangkan, tapi tidak serta-merta menempuh jalan pintas dengan membatalkan RUU begitu saja.

Dengan pembatalan RUU tersebut, berapa angggaran yang terbuang percuma atau berujung kesia-siaan demi merumuskan, membuat, atau menyusun RUU itu? Di berbagai forum, suara-suara menolak ramai diteriakkan dengan berbagai alasan, terutama pada aspek pengekangan kreativitas musikus (baca Pasal 5 dan 50).

Hal itu memicu polemik, kontroversi, dan kegaduhan, kemudian berujung pembatalan. Sayang, ikhtiar menolak RUU tersebut berlangsung secara membabi buta, menganggap semua pasal keliru, tanpa melihat lebih jauh betapa pentingnya undang-undang tentang permusikan itu diberlakukan dengan berkaca pada berbagai masalah musik yang kompleks di negeri ini.

Kerja Asal-Asalan

Dengan melihat draf RUU Permusikan itu, kita semestinya tersadarkan bahwa sebuah RUU yang dianggap penting bagi dunia musik Indonesia itu digarap secara tidak serius alias asal-asalan. Mari kita lihat kronologi lahirnya RUU Permusikan ini.

Anggota DPR Anang Hermansyah pada 6 Februari 2019 menjelaskan RUU ini sebenarnya berawal dari persoalan yang paling elementer dalam dunia musik Indonesia, yakni pembajakan. Pada Maret 2015 dibentuklah Kaukus Parlemen Antipembajakan di DPR.

Tugas kaukus ini keliling ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi dan memetakan persoalan di dunia musik Indonesia. Masalah dunia musik ternyata lebih rumit daripada sekadar pembajakan dan karena itu dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur ekosistem musik secara menyeluruh.

Diskusi digelar untuk menemukan ide-ide baru dan pada akhirnya mengarah pada terbentuknya RUU tentang Tata Kelola Musik. Seiring berjalannya waktu, pada 7 Juni 2017, beberapa musikus dan praktisi yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mengusulkan regulasi dalam bidang musik.

Kesepakatan tercapai. Sepuluh fraksi di DPR bulat mendukung lahirnya RUU tentang Tata Kelola Musik. Agar lebih spesifik dan mampu menjangkau semua aspek persoalan, diubahlah namanya menjadi RUU tentang Permusikan.

Singkat cerita, setelah melalui perjalanan yang panjang dan melelahkan, RUU permusikan diusulkan oleh Badan Legislasi DPR pada 2018 melalui Badan Keahlian DPR (BKD) yang terdiri atas para pakar atau ahli di bidangnya.

Sebelum beredar luas di masyarakat, RUU ini konon telah disusun dengan meminta pendapat banyak pihak yang berkepentingan. Bayangkan, dengan melalui semua hal itu, RUU lahir justru dengan pasal-pasal yang kebanyakan absurd, tidak jelas tolok ukurnya.

Konon, kajian akademis di baliknya juga bersifat serampangan alias tidak mendalam. Betapa harapan besar itu berujung pada kesia-siaan. Betapa anggaran yang kita percayai nilainya tidak sedikit itu kemudian digunakan untuk hal-hal yang sama sekali tidak produktif.

Kerja dari Awal Lagi

RUU Permusikan hadir, seolah-olah menunjukkan kinerja DPR yang mumpuni, tapi sayang berakhir pada caci maki dan penolakan secara masif, gaduh. Kemudian dengan gampang dan mudahnya RUU itu dibatalkan.

Pembatalan dilandasi hasrat agar semua masalah, polemik, kontroversi, dan kegaduhan yang selama ini muncul terselesaikan dengan damai alias kembali kondusif. Kita patut curiga tentang seberapa jauh keseriusan DPR dalam melindungi ekosistem dunia musik di Indonesia.

RUU Permusikan adalah produk yang menjelaskan ketimpangan antara hasil dengan proses panjang yang mahal itu. RUU Permusikan pada awalnya memberi secercah harapan bagi dunia musik di negeri ini agar kembali bergeliat, mampu memacu loncatan kerativitas musikus, dan terutama menyelesaikan segala masalah yang selama ini muncul.

Pembatalan RUU Permusikan menunjukkan laku kerja yang tak profesional. Sebeneranya RUU Permusikan adalah wadah yang dapat menampung masalah dan merumuskan solusi dari berbagai masalah musik. Bila isi atau pasal-pasalnya dirasa tidak relevan, bukankah tinggal diganti dengan merumuskan ulang yang lebih serius dan komprehensif?

Sifatnya yang masih “rancangan” sehingga memungkinkan segala revisi dapat dilakukan. Sekian puluh tahun berlalu kita belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang musik serta yang dapat memberi kepastian payung hukum, tiba-tiba momentum itu hilang dan berlalu dalam sekejap dengan pembatalan RUU Permusikan.



Sekali lagi, banyak pasal yang prematur, banyak pula pasal karet yang tidak jelas (multitafsir), yang berakibat muncul penolakan. Idealnya aneka penolakan itu tidak disimpulkan sebagai upaya pembatalan.

Bukankah pembatalan RUU Permusikan yang diikuti ikhtiar membuat rumusan wadah baru dengan lebih terbuka dan profesional adalah kerja ulang dari awal, membutuhkan waktu panjang, dengan biaya yang tidak murah, serta kembali disibukkan dengan urusan birokrasi parlemen yang cenderung ribet dan melelahkan itu? Aduh…! 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya