SOLOPOS.COM - Sertu Yalpin Tarjun (kanan) dan Pratu Rian (kiri) mendengarkan putusan penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Solopos.com, MEDAN — Sama-sama terlibat sebagai kurir 75 kg sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi, vonis terhadap dua terdakwa warga sipil, Syahril dan Yogi Saputra Dewa, berbeda dengan dua rekan mereka yang merupakan anggota TNI.

Syahril dan Yogi divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara dua rekan mereka, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan, divonis lebih ringan yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Vonis terhadap dua abdi negara itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan pada 29 Mei 2023 lalu.

Padahal keempat terdakwa tersebut terlibat dalam kasus yang sama, yakni mengedarkan 75 kg sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi.

Berikut kasus hukum beda vonis yang menimpa keempat terdakwa.

1. Vonis Syahril dan Yogi Saputra

Vonis mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara untuk kurir narkoba, Syahril dan Yogi Saputra Dewa, Rabu (7/6/2023).

Kedua terdakwa terbukti sebagai kurir 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis keduanya dengan hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan.

Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal tersebut menyatakan seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram.

Padahal, barang bukti yang disita dari kedua terdakwa yakni 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Menariknya, rekan kedua terdakwa yang merupakan anggota TNI, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian justru lolos dari hukuman mati.

Keduanya divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023).

Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

2. Vonis Sertu Yalpin dan Pratu Rian

Dua tentara masing-masing Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dihukum penjara seumur hidup karena terbukti berbisnis narkoba.

Barang bukti yang disita dari dua abdi negara itu sebanyak 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Versi hakim, profesi sebagai anggota TNI yang memperberat hukuman mereka.

Namun kedua tentara itu lolos dari hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Padahal, barang bukti narkoba yang disita dari tangan keduanya terbilang fantastis.

“Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatra Utara seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa.

Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya.

Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan.

Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan.

Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R. Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya