SOLOPOS.COM - GKR Hemas (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Ratu Hemas kemungkinan menjadi Ketua DPD menggantikan Irman Gusman yang menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ratu Hemas berpeluang besar menggantikan Irman Gusman jika status hukum Ketua DPD yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu tidak memungkinkan lagi memimpin lembaga negara tersebut.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Demikian pendapat pakar hukum Tata Negara Irmanputra Sidin ketika dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (18/9/2016). Menurutnya, dalam status tersangka yang dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, kepemimpinan DPD dilaksanakan secara kolektif oleh dua Wakil Ketua DPD, yaitu Ratu Hemas dan Farouq Mohammad. Mereka masing-masing berasal dari daerah pemilihan DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Ekspedisi Mudik 2024

Secara tradisi, kepemimpinan DPD dijalankan oleh tiga senator dari tiga bagian wilayah Indonesia, yakni wilayah, barat, tengah, dan timur dengan komposisi satu ketua dan dua wakil ketua. “Ibu Ratu Hemas berpeluang besar menggantikan posisi Irman Gusman, apalagi karena beliau berasal dari wilayah tengah,” ujarnya.

Akan tetapi, Irmanputra Sidin tidak menutup kemungkinan munculnya nama dari wilayah barat, yakni senator dari wilayah pemilihan Sumatera dan Jawa Barat, sebagai pengganti Irman Gusman. “Artinya, akan ada pemilihan yang dilakukan di antara tiga pimpinan DPD nantinya,” ujarnya.

Terkait mekanisme pemberhentian ketua DPD, Irmanputra Siddin mengatakan bisa jadi Irman Gusman diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPD yang dipimpin oleh AM Fatwa, atau dia sendiri yang mengundurkan diri setelah status hukumnya berkekuatan tetap. Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Mohammad mengatakan bahwa penonaktifan Irman Gusman sebagai Ketua DPD masih harus mengikuti tata tertib.

“Ketua DPD berhalangan untuk hadir masih bisa tetap dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPD dengan keputusan kolektif kolegial,” ujarnya.
Sedangkan terkait etik, Farouq mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan alat kelengkapan DPD. Salah satu alat kelengkapam DPD adalah Badan Kehormatan.

Menurut Farouk, sejauh ini pihaknya belum mendapat surat resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Irman Gusman. Jadi, pihaknya tidak akan membahas penonaktifan Ketua DPD sebelum ada surat resmi dari KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya