Irman Gusman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD setelah BK DPD merekomendasikan pemberhentiannya.
Solopos.com, JAKARTA — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan untuk menghormati sepenuhnya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD. Dengan demikian, sesuai hasil pleno BK pada Selasa (19/9/2016) malam, tersangka Irman Gusman diberhentikan sebagai Ketua DPD.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
“Kita tidak dalam kapasitas memperdebatkan keputusan BK. Keputusan BK mengikat,” kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Mekanisme selanjutnya, termasuk pemilihan ketua pelaksana tugas, akan menunggu upaya hukum praperadilan yang tengah diajukan Irman. Ketua BK DPD AM Fatwa menerangkan bahwa pencopotan Irman karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kuota gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.
Irman ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta. BK DPD memutuskan hal tersebut setelah menggelar rapat pleno dengan mendengarkan pendapat dari ahli hukum.
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD, BK menyatakan bahwa hanya memutuskan pencopotan jabatan Irman. BK tidak menyentuh status Irman sebagai anggota karena sesuai tatib status tersangka hanya menggugurkan jabatan.