SOLOPOS.COM - Irfan Widyanto, lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010, dituntut hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Irfan Widyanto, lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010, dituntut hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Irfan Widyanto yang berpangkat terakhir AKP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut jaksa, AKP Irfan terlibat aktif mengganti decoder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir Yosua.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun,” kata tim jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan Irfan Widyanto adalah dirinya yang merupakan perwira Polri seharusnya memiliki pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Jaksa menilai Irfan yang merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya.

“Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hal meringankan adalah Irfan yang pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

“Terdakwa bersikap sopan selama masih dalam persidangan, dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” ucap jaksa.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Irfan dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irfan Widyanto sebelumnya sudah dipecat sebagai polisi atas keterlibatannya dalam kasus Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya