SOLOPOS.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa/YouTube Metrotvnews)

Solopos.com, JAKARTA — Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih menjadi kontroversi hingga kini.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai tidak ditahannya Putri Sambo sebagai kemenangan perlawanan Ferdy Sambo atas kasus yang membelitnya.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Ini tidak wajar. Harusnya kan ditahan. Kalau penyidik sudah menetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, itu sudah tidak bisa ditawar, harusnya ditahan. Ini kalau saya melihat sebagai bentuk kemenangan perlawanan Ferdy Sambo,” ujar Sugeng Teguh, seperti dikutip dari kanal Youtube TvOneNews, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sugeng, perlawanan Ferdy Sambo kini menguat meski dirinya sudah ditahan di Mako Brimob Polri di Depok, Jawa Barat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dipecat sebagai Polisi karena Bantu Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Melawan

Indikasi menguatnya perlawanan Ferdy Sambo, ujar dia, terlihat dari tidak ditahannya Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

Indikasi lainnya, adalah rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang tentang kuatnya dugaan ada pelecehan seksual yang dialami Putri Sambo oleh mendiang Brigadir J.

Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo

“Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste Ibu Putri. Ibu Putri kemudian melontarkan kembali tentang pelecehan seksual yang di Magelang. Padahal momentum pelecehan seksual di Magelang itu diragukan. Misalnya Kabareskrim menyatakan perlu bukti yang lain, LPSK juga bilang agak aneh tentang pelecehan. Kalau saya sendiri yakin pelecehan itu tidak ada,” tandasnya.

Ia menduga, menguatnya perlawanan Ferdy Sambo bukan untuk membebaskannya dari tuduhan pembunuhan berencana melainkan untuk lolos dari hukuman mati.

Tidak Salah

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai tidak ada yang salah dengan tidak ditahannya Putri Sambo.

Kewenangan penahanan, ujar Ito, berada di tangan penyidik Bareskrim Polri yang kini menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Dalam Pasal 21 (KUHAP) itu disebutkan pertimbangan subjektif penyidik (tidak menahan) itu jika pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi dia bisa ditahan bisa tidak, tergantung penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Mengintimidasi Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Didemosi Satu Tahun

Pendapat Ito Sumardi disesalkan Irma Hutabarat, aktivis HAM yang sejak awal mengawal kasus Brigadir J.

Menurut Irma, sejak awal Putri Sambo terlibat aktif dalam pengaburan kasus kematian Brigadir J. Sehingga, kata dia, sudah selayaknya Putri Sambo ditahan karena berpotensi mempengaruhi penyidikan perkara yang menjerat suaminya itu.

“Putri kan memberi laporan palsu, kemudian menghalangi penyidikan. Dengan tidak ditahan ada kekhawatiran dia bisa melakukan banyak hal. Bisa melakukan deal-deal yang tidak bisa dilakukan suaminya dilimpahkan kepadanya. Kan sejak awal yang mengambil HP-HP itu memang dia. Jadi dia terlibat aktif dalam skenario Ferdy Sambo,” sesal Irma.

Baca Juga: Takkan Ada Teguran, Polisi Jahat Langsung Dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya