SOLOPOS.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa/YouTube Metrotvnews)

Solopos.com, SOLO — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengusut pemecatan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pengacara Bharada E itu dipecat mulai Rabu (10/8/2022). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sugeng hadir sebagai salah satu narasumber. Selain Sugeng, ada Deolipa Yumara dan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Kamaruddin Hendra Simanjuntak.

Saat itu Deolipa membacakan surat pemecatan dirinya secara live. Setelah mendengar isi surat pemecatan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, Sugeng menyampaikan bahwa dia tidak yakin surat itu dibuat oleh Bharada E.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini saya persoalkan. Ini saya yakin bukan pencabutan Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini tidak main-main,” ujar dia.

Baca Juga : Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Dipecat, IPW: Ada Intervensi Polisi

Dia kembali menegaskan bahwa Polri tidak bisa mengintervensi pekerjaan pengacara.

“Saya sangat paham kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda [Polri] yang menunjuk pengacara. Anda tidak berhak intervensi pekerjaan pengacara,” tutur Sugeng.

Surat Pemecatan

Dia juga menyinggung momen saat Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengkritik pernyataan pengacara Bharada E yang telah dipecat, Deolipa Yumara. Sugeng menuturkan pengacara memiliki hak menyampaikan pernyataan di depan publik.

“[Itu] untuik mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan. Saya melihat ada konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak ada di atas pengacara. Pengacara membuat proses ini jadi lebih bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga : Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Apa Alasannya?

Diberitakan sebelumnya, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara dipecat pada Rabu (10/8/2022). Deolipa menerima surat pemecatan sebagai pengacara Bharada E itu pada Kamis (11/8/2022) malam.

Staf Deolipa Yumara mengirim surat pemecatan tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA). Pemecatan dirinya ini diketahui saat menjadi narasumber acara Kontroversi di Metro TV, Kamis malam. Deolipa membacakan isi surat pemecatan tersebut.

“Ini siaran langsung kan? Oh ya, bagus. Jadi saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat pencabutan kuasa [dari pengacara Bharada E],” ucap dia yang dikutip Solopos.com dari kanal Youtube metrotvnews, Jumat (12/8/2022).

Akan Melawan

Dipecat dari pengacara Bharada E, Deolipa mengaku tak percaya jika yang menulis surat pencabutan kuasa tersebut Bharada E. Surat tersebut diketik. Padahal, menurut Deolipa, Bharada E lebih suka menulis tangan.

Baca Juga : Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Ini Kata Deolipa Yumara

Apalagi, lanjutnya, kata-kata yang digunakan dalam surat tersebut merupakan bahasa hukum.

“Mengenai pencabutan kuasa ke saya, Eliezer ini kan di tahanan. Mana ngerti dia kejadian di luar. Mana bisa di tahanan bisa bikin ketikan secara rapi. [Bharada E] anak 24 tahun secara karakter kejiwaan enggak bisa menulis beginian. Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa menulis beginian. Anggota Brimob tulis begini enggak cocok,” jelas dia.

Deolipa akan membawa hal ini ke forum pengacara Indonesia. “Ya saya bawa ke gerbong pengacara Indonesia. Kami ingin melawan ketidakbenaran, bukan melawan orang-orang di Bareskrim,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya