WONOGIRI–Pemkab Wonogiri segera memperketat izin pertambangan mineral logam dan non logam.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral disahkan, calon investor harus mengantongi rekomendasi gubernur sebelum mendapat izin eksplorasi.
Selama ini, izin pertambangan diberikan hanya dengan restu bupati. Dalam Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral yang salinannya diterima Solopos.com, disebutkan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) investor harus mendapat rekomendasi dari gubernur Jawa Tengah.
“Rekomendasi gubernur itu untuk tahapan perencanaan wilayah. Tahapannya begitu, pertama, WIUP dulu, selanjutnya baru izin usaha pertambangan (IUP),” kata Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Wonogiri, Patrem Joko Priyono, kepada Solopos.com, Minggu (9/9/2012).
Dia menjelaskan aturan rekomendasi gubernur itu mengikuti Perda tentang pertambangan Provinsi Jawa Tengah yang telah diterapkan lebih dahulu. Di Wonogiri sendiri, Raperda mengenai pertambangan rencananya disahkan dalam paripurna DPRD yang dijadwalkan Jumat (14/9/2012).