SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Balaikota (Espos) — Investor yang bakal mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo hingga kini belum mengurus perizinan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot Solo) sudah memberikan warning agar diselesaikan akhir Desember 2009.
Informasi yang dihimpun Espos, dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Solo, hingga Rabu (23/12), investor dari Eurotech GmbH Jerman dan PT Selaras Daya Utama (lokal), belum mengajukan permohonan perizinan sama sekali. Kepala KPPT Solo, Toto Amanto mengakui belum menerima pengajuan perizinan untuk pengelolaan TPA Putri Cempo. Menurut dia, untuk melengkapi persyaratan perizinan, investor setidaknya harus menyelesaikan syarat administrasi dan teknis. Syarat administrasi itu meliputi foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi blangko-blangko. Sedangkan persyaratan teknis mencakup sejumlah survei yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Sampai hari ini, belum masuk sesuatu pun. Izin lengkap, sesuai aturan, ya harus terpenuhi administrasi dan teknisnya. Kalau semua siap, kami rasa hanya butuh waktu empat hari-enam hari, sesuai ketentuan. Hanya masalahnya untuk aspek teknis itu, survei-survei apa juga sudah dipenuhi,” ungkap Toto, saat dijumpai wartawan, di ruang kerjanya, Rabu.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan, belum menerima laporan adanya pengajuan perizinan dari investor. Untuk itu, dia mengingatkan investor agar secepatnya memenuhi kesepakatan hasil pertemuan terakhir Pemkot Solo dan investor, awal Desember. Pemkot Solo, memberi toleransi hingga akhir Desember bagi investor untuk menyelesaikan syarat-syarat sebelum penandatanganan memorandum of agreement (MoA).
Jika sampai pada batas waktu akhir tidak ada tanggapan, Budi menyebut Pemkot tidak segan memutuskan kontrak awal dan berupaya menjalin kerjasama dengan pihak lain yang lebih serius menangani sampah TPA Putri Cempo. “Kalau akhir tahun tidak ada perkembangan, kami pindah ke lain hati,” ujar Budi.
Sebagai informasi, dalam pertemuan terakhir, investor diminta memenuhi sejumlah ketentuan untuk melanjutkan kerja sama, di antaranya perizinan dan tanggapan atas naskah MoA. Namun, hingga saat ini, hal tersebut belum dipenuhi.  tsa

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya