SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur (Youtube Paytren Official)

Solopos com, TANGERANG — Upaya mediasi dalam gugatan perdata investasi hotel haji dan umrah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mentok.

Yusuf Mansur tak bersedia memberi uang ganti rugi yang diajukan 12 investor senilai Rp250 juta. Yusuf Mansur hanya bersedia memberi ganti rugi senilai Rp12 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, mengatakan karena mediasi gagal menemui titik temu pihaknya kembali ke materi inti gugatan, yakni meminta Yusuf Mansur merealisasikan janjinya saat awal menggalang investasi haji dan umrah tahun 2014 silam.

“Jadi materi sidang sekarang ke inti gugatan di mana Yusuf Mansur dulu menjanjikan bagi hasil 8% dalam investasi hotel haji dan umrah. Jadi tidak ada lagi mediasi, sekarang ke inti gugatan,” katanya saat menghubungi Solopos.com, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Sidang Perdata Yusuf Mansur, Kuasa Hukum: Investasi Hanya Akal-Akalan

Menurut Ichwan, sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2022 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Yusuf Mansur.

“Seharusnya sidang tanggal 9 Juni kemarin, namun seluruh tim Yusuf Mansur tidak ada yang datang ke sidang. Alasannya lucu, katanya ada teman yang sakit dan masuk ICU sehingga seluruh tim menjenguk. Masak ada orang sakit semua tim Yusuf Mansur menjenguk. Seharusnya kan cukup perwakilan saja, sisanya bisa datang ke persidangan,” keluh Ichwan.

Terkait gugatan immateriil Rp250 juta, Ichwan Tony menjelaskan, nominal tersebut sebenarnya sudah berkurang separuh dari gugatan awal Rp500 juta.

Baca Juga: Investor: Yusuf Mansur Masih Ngutang Rp43 Miliar Kok Dianggap Selesai

Nilai Rp250 juta tersebut merupakan akumulasi hak 12 penggugat lantaran investasi mereka tidak ada laporan dan bagi hasil dari Yusuf Mansur sejak 2014.

“Kami sudah kurangi separuh. Jika mereka mau, nilai Rp250 juta itu dibagi untuk 12 penggugat. Tapi tim Yusuf Mansur hanya mau mengembalikan uang pokok Rp10 juta per orang, lalu memberi per orang Rp1 juta sebagai uang kerahiman. Bayangkan coba, investasi sejak 2014 masak hanya dikasih bagian Rp1 juta. Ini kan tidak masuk akal,” tandas pengacara asal Jakarta itu.

Ichwan melihat apa yang dilakukan Yusuf Mansur sebagai bentuk kezaliman. Seharusnya karena sejak awal diniatkan sebagai investasi, Yusuf Mansur mengelola dana yang masuk dari ribuan jemaah kepadanya secara benar.

Baca Juga: Datangi Rumah Yusuf Mansur Pekan Depan, Investor Tantang Mubahalah

“Dia bukan meminjam uang tapi menggalang investasi. Seharusnya berlaku hukum investasi, ada laporan ada bagi hasil. Apalagi bentuk fisiknya kan ada, Hotel Siti di Tangerang. Kalau memang merugi, ya dijual dan dibagi rata ke seluruh investor. Kan gitu harusnya,” katanya.

Sebelumnya, Yusuf Mansur memastikan tidak akan lari dari gugatan. Pihaknya siap menghadapi proses hukum karena apa yang dilakukannya tidak salah.

“Insyaaallah lagi belajar terus soal ikhlas, sabar, syukur, ridha dan tawakal. Secara syariat, saya dah serahkan ke tim pengacara. Mudah-mudahan jadi ibadah dan amal saleh semua. Gak ada yang sia-sia,” jawab Yusuf Mansur saat dimintai konfirmasi Solopos.com, beberapa waktu lalu terkait sidang perdana di PN Tangerang.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Puluhan Investor Datangi Rumah Yusuf Mansur Pekan Depan

Yusuf Mansur memandang ontran-ontran yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait dirinya mengandung dua hikmah penting.

Pertama, gugatan dan kesaksian sejumlah orang yang mengaku sebagai korban yang digalangnya sejak 2009 itu memberi peluang terbukanya kasus itu secara transparan ke publik.

“Ada dua hikmah yang saya tangkap. Pertama, Allah angkat seramai-ramainya supaya clear se-clear-clear-nya. Itu kalau di bidang investasi, keuangan dan bisnis,” katanya dalam acara Blak-Blakan di kanal Youtube Detikcom.

Baca Juga: Kritik Yusuf Mansur: Habis Thayyibah Channel Terbitlah Thayyiba TV

Kedua, kehebohan terkait konsep keajaiban sedekah yang diusungnya memberi hikmah agar ia kembali berceramah soal sedekah.

Ustaz bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu kembali menyebut tentang adanya sekelompok orang yang dianggapnya sengaja “memelihara” kasusnya agar awet di masyarakat. Ia juga menyebut ada pihak yang tidak ingin sejumlah perusahaan yang dirintisnya go public.

“Soal yang dituduhkan itu, dari tahun dua ribu sekian sekelompok orang ini berusaha meluruskan saya, berusaha ngebenerin jalan hidup saya yang menurut mereka salah. Kan itu sudah diambil OJK, dari 2012 saya eksekusi gagasan ekonomi berjamaah patungan aset dan usaha, OJK menyetop dan memberi sanksi edukasi. Kami jalankan itu sambil merapikan seluruh data, baik data orang maupun keuangan. Sudah lahir perusahaan aset manajemen punya umat, satu-satunya, sedangkan orang tahu kalau nabung di bank muaranya aset manajemen, tiap tahun ribuan triliun rupiah. Nah kita punya, tinggal terbang aja, beeeeng…., bahwa ada yang berantakan belum beres, insyaallah kita beresin seberes-beresnya, kalau ada yang belum saya pulangin, mari mana datanya yang penting pengin diselesaikan,” bebernya.



Baca Juga: Babak Baru Paytren Yusuf Mansur

Ia mengakui, kasus itu sudah mencuat sejak 2016 atau empat tahun tahun sejak awal dirintisnya patungan usaha dan patungan aset. Yusuf Mansur tidak mengelak dirinya sudah berulang kali digugat ke kepolisian dan pengadilan perdata.

“Kalau penyelesaian lewat jalan hukum sudah terjadi dari tahun dua ribu sekian. Beberapa di kepolisian, saya dilaporkan dan seluruhnya SP3 (dihentikan), tanpa saya menggunakan kekuatan siapapun, saya datang di-BAP. Memang itu tidak pernah dilihat, setiap menang tidak pernah press conference. Pihak sono kalau ngelaporin gegap gempita. Tiap ada data ke kepolisian, ke pengadilan, jadi kesannya saya terus menerus menipu,” lanjut dia.

Terkait dengan gugatan 12 investor ke PN Tangerang yang akan mulai disidangkan besok, Yusuf Mansur memastikan tidak takut.

Baca Juga: Diadukan ke Disnaker, Yusuf Mansur Akhirnya Ajak Karyawan Berunding

“Lagian kalau di pengadilan bukan soal menang kalah, kalau kalah kan cuma disuruh bayar. Nah kalau cuma disuruh bayar, dari dulu gue bilang ngapain lu ke pengadilan, ke rumah gue aja kalau disuruh bayar mah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya