SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan resort di Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Kamis (3/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memperingatkan salah satu investor yang hendak membangun hotel dan resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus supaya segera melengkapi perizinan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memperingatkan salah satu investor yang hendak membangun hotel dan resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus supaya segera melengkapi perizinan. Pasalnya investor tersebut nekat mulai membangun resort dan hotel, meski belum memiliki izin yang lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Irawan Jatmiko mengatakan pihaknya telah memperingatkan PT Gunung Samudra Tirtomas, sebagai investor yang membangun resort dan hotel tersebut.

“Ya sekarang sudah berhenti karena kemarin sudah diperingatkan untuk melanjutkan proses izinnya terlebih dahulu,” katanya, Kamis (28/9/2017).

Investor tersebut diminta untuk mengurus izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin lingkungan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan. Hal itu penting karena sebagai syarat utama dalam mendirikan bangunan komersil seperti resort dan hotel. Terlebih lagi lokasi pembangunannya berada di pinggir pantai sehingga memerlukan kajian yang strategis.

“Mereka [investor] maunya membangun sembilan lantai. Padahal kan itu nanti setelah izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan misalnya hanya diperbolehkan dua lantai kan itu harus dipatuhi. Makanya belum boleh membangun kalau itu [izin] semua belum dipenuhi,” kata Irawan.

Oleh sebab itu pihaknya kemudian meminta agar investor mengentikan pembangunan terlebih dahulu. Selain itu pihaknya juga meminta agar akses jalan menuju Pantai Seruni tidak ditutup oleh investor.

“Kemarin sempat diportal, lalu portalnya juga kami suruh buka. Itu [portal] tidak boleh dilakukan karena merupakan ruang publik,” ujarnya.

Kendati investor sudah membeli lahan tersebut, namun menutup ruang publik tidak dapat dibenarkan. Pun demkian nantinya saat mengurus perizinan akan dilihat jika dalam rencana pembangunannya akan menutup akses publik, maka tidak akan diperbolehkan.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono pada awal Agustus lalu juga telah mengeluarkan rekomendasi agar investor menghentikan pembangunan resort dan hotel tersebut.

“Mendirikan bangunan dimanampun sebelum izin mendirikan bangunan keluar, jelas salah. Oleh sebab itu, pengembang harus diberikan peringatan. Bentuk peringatanya nanti adalah surat rekomendasi agar aktivitas proyek dihentikan,” kata dia.

Sementara itu, pihak PT Gunung Samudra Tirtomas sampai berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan terkait hal itu. Direktur PT Gunung Samudra Tirtomas saat dihubungi melalui sekretaris pribadinya tidak menjawab, sementara itu pesan yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat pun tidak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya