SOLOPOS.COM - Wawan Sugiyarto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Laporan hasil Survei Indeks Literasi Wakaf (ILW) 2020 menunjukkan skor 50,48 (Kemenag & BWI, 2020). Hal ini mengindikasikan tingkat pemahaman masyarakat terhadap wakaf masih rendah secara nasional.

Skor tersebut lebih rendah dibandingankan indeks literasi zakat 2020 sebesar 66,78% (Kemenag & Baznas, 2020). Padahal, potensi dana wakaf lebih besar daripada dana zakat karena tidak terdapat syarat minimum jumlah harta dan persentase yang dibayarkan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Sementara itu, laporan World Giving Index 2018 dari Charities Aid Foundation (CAF) menempatkan Indonesia di peringkat pertama sebagai negara yang memiliki penduduk paling dermawan dengan skor 59% (CAF, 2018).

Hal tersebut sejalan dengan nilai sosial gotong royong yang mengakar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, fakta tersebut tidak terefleksikan dalam pengumpulan dana wakaf karena realisasi per tahun hanya sekitar Rp500 miliar, sangat jauh dari potensi per tahun yang mencapai Rp300 triliun (okezone.com, 2019).

Bagaimana keterkaitan tingkat literasi wakaf dan rendahnya pengumpulan dana wakaf serta pengelolaan wakaf uang? Esai ini akan mengulas berbagai temuan dalam survei literasi wakaf, penyebab rendahnya pengumpulan dana wakaf, dan optimalisasi pengelolaan wakaf uang.

Literasi wakaf

Survei ILW merupakan yang pertama dan langkah awal menuju perbaikan pengelolaan wakaf. Berdasar hasil survei ILW 2020 tersebut, saya mencatat beberapa persoalan dan tantangan.

Pertama, ketiadaan provinsi di Pulau Jawa dengan indeks ILW pada kategori menengah. Hal ini mengkhawatirkan mengingat Pulau Jawa secara ekonomi dan populasi memiliki ukuran lebih besar dibanding provinsi di luar Pulau Jawa.

Selain itu, Pulau Jawa memiliki akses informasi yang lebih baik. Empat provinsi yang memiliki nilai ILW pada kategori menengah yaitu Gorontalo (73,74), Papua (64,04), Bali (62,49), dan Sulawesi Tengah (62,28).

Kedua, mayoritas responden memperoleh informasi dari kegiatan pengajian dan media sosial. Peran penceramah atau tokoh agama dan media sosial menjadi sangat penting dalam mendorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang wakaf. Konten edukasi melalui media sosial yang singkat dan padat dengan merangkul penceramah yang memiliki banyak followers sangat diperlukan.

Ketiga, wakif menentukan tempat menunaikan wakaf berdasarkan dua faktor utama yaitu faktor kredibilitas, transparansi dan akuntabilitas lembaga wakaf, dan faktor kemudahan mengakses lembaga wakaf. Social trust (kepercayaan sosial) dan kemudahan akses menjadi pertimbangan utama wakif dalam menyalurkan dana wakaf.

Penggunaan teknologi informasi terbaru untuk mengumpulkan dana wakaf akan mempermudah akses wakif termasuk akses laporan pengelolaan dana wakaf secara reguler dan berkelanjutan.

Keempat, mayoritas wakif membayar wakaf dalam waktu kapan saja. Hal ini menyebabkan pengumpulan dana wakaf tidak terjadwal dan tidak terencana sehingga dapat mengurangi optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf.

Realisasi Wakaf

Hasil survei ILW 2020 sejalan dengan temuan studi yang dilakukan oleh Utomo et. al. (2020), yaitu terdapat beberapa hal penyebab rendahnya realisasi pengumpulan dana wakaf di Indonesia.

Pertama, tata kelola wakaf tunai oleh bank syariat dan nazir belum dapat sepenuhnya mendukung pengembangan produk wakaf tunai untuk membantu mengurangi masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Bank syariat masih belum memberikan perhatian yang memadai untuk mendukung wakaf tunai dengan tidak adanya struktur khusus di organisasi yang secara penuh bertugas mengembangkan produk wakaf tunai serta tidak mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi dan promosi wakaf tunai.

Selain itu, belum banyak bank syariat yang memiliki sumber daya manusia yang khusus mengelola wakaf tunai. Kedua, transparansi pengelolaan wakaf tunai oleh nazir masih perlu ditingkatkan karena hanya sebagian kecil nazir yang memberikan laporan tahunan dan keuangan kepada Badan Wakaf Indonesia Kementerian Agama serta laporan kepada masyarakat.

Ketiga, pengelolaan sumber daya manusia lembaga wakaf belum berfungsi dengan optimal untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan mendorong pencapaian wakaf uang lebih meningkat. Keempat, peraturan dan standar tata kelola wakaf tunai di Indonesia belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pengumpulan, pengelolaan, dan pengembangan wakaf tunai.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum memberikan ketegasan yang cukup bagi otoritas dan institusi terkait dalam proses pengawasan, implementasi transparansi pengelolaan wakaf uang, dan penegakan aturan.

Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan regulasi wakaf tunai termasuk kewenangan Badan Wakaf Indonesia untuk mengevaluasi sertifikasi nazir, pedoman dan standar pelaporan wakaf tunai dan penyampaian basis data mau'quf 'alaih secara terperinci.

Kurangnya transparansi dan minimnya praktik tata kelola yang baik dalam pengelolaan wakaf tunai akan mengurangi kepercayaan wakif untuk menyumbangkan uangnya untuk pengembangan wakaf di Indonesia.

Mengelola Wakaf Uang

Hasil laporan survei literasi wakaf juga menunjukkan masyarakat lebih memilih jenis wakaf berupa aset tidak bergerak dan wakaf melalui uang yang kemudian dibelikan atau dijadikan aset atau program sosial dengan proporsi masing-masing sebesar 50% 38% dibanding wakaf uang yang hanya sebesar 12% (Kemenag & BWI, 2020).



Sepatutnya gerakan wakaf uang perlu dimasifkan karena fleksibel, dapat bersifat permanen atau temporer dalam jangka waktu tertentu, dan memiliki potensi manfaat besar. Sosialisasi dan edukasi menjadi hal mendasar agar masyarakat ikut serta gotong royong dalam program wakaf uang.

Kesan untuk melakukan wakaf perlu dana atau harta yang banyak perlu diluruskan. Setoran wakaf yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja akan mempermudah masyarakat. Hal lainnya adalah peta jalan dengan target terukur menjadi penting dan relevan sebagai pegangan bagi para pihak pemangku kepentingan dalam berkolaborasi.

Salah satu tantangan dalam mengelola wakaf uang adalah memilih investasi yang mampu menjaga nilai pokok wakaf sekaligus memiliki hasil investasi yang menguntungkan. Terbatasnya pilihan instrumen investasi yang sesuai syariah turut serta memengaruhi rendahnya wakaf uang di Indonesia. Adakah instrumen investasi yang mampu menjembatani berbagai kondisi tersebut?

Salah satu solusi pilihan investasi dalam mengelola wakaf uang adalah sukuk wakaf. Sukuk wakaf adalah wakaf uang yang ditempatkan pada sukuk negara sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan.

Pengumpulan wakaf uang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku nazir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Dana tersebut kemudian dikelola dan ditempatkan pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Untuk kali pertama, pada 10 Maret 2020, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan sukuk wakaf seri SW001 senilai Rp50.849.000.000 melalui metode private placement (DJPPR, 2020). SW001 memiliki jangka waktu lima tahun, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), dan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon bulanan.

Pengelolaan wakaf uang secara optimal akan berfungsi sebagai alat ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan berbagai kemanfaatan sosial yang maksimal. Pengelolaan yang semakin baik dan transparan maka akan mendorong semakin banyak orang yang ingin menyumbangkan harta sebagai bagian ibadah dan investasi sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya