SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengurusan Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan (legal4ukm.com)

Investasi Solo, Izin gangguan segera dihapus.

Solopos.com, SOLO–Pemeritah Kota (Pemkot) Solo tahun ini akan menginventarisasi semua peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan investasi. Perda yang menghambat investasi di daerah akan dihapus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengemukaan ada sebanyak 3.000 perda di tingkat kota dan kabupaten yang dapat mengambat investasi di daerah. Mendagri meminta perda tersebut dihapus paling lambat Oktober tahun ini.

“Kami langsung melakukan inventarisasi semua perda investasi milik Pemkot Solo. Perda yang dinilai menghambat diusulkan agar dihapus,” ujar Toto saat ditemui wartawan seusai upacara peringatan otonomi daerah (Otda) di halaman Balai Kota, Senin (25/4/2016).

Toto mengatakan di BPMPT ada enam perda pelayanan untuk menunjang investasi di daerah. Enam jenis pelayanan investasi itu adalah pembuatan Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Amdal. Dari enam pelayanan tersebut, lanjut dia, ada satu perda yang layak masuk kategori dievaluasi dan dihapus yakni perda HO.

“Persyaratan memilik HO bagi perusahaan yang mendirikan pabrik di kawasan industri sudah tidak lagi relevan. Kalau perusahaan itu berdiri di kawasan perumahan padat penduduk perlu memiliki HO,” kata dia.

Pendirian pabrik di kawasan industri, kata dia, sudah dikaji matang dan diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia mengaku masih ada dua perda investasi yang perlu dievalusi. Namun, sayagnya dia tidak menyebut secara perinci perda tersebut.

“Kami optimistis sebelum Oktober perda yang dinilai menghambat investasi sudah diselesaikan pemkot,” kata Toto.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan penghapusan perda yang telah disahkan tidaklah mudah. Pemkot akan mengedepankan aspek kepastian hukumnya dalam persoalan ini.

“Kami sering mendapati pembangunan menara telekomunikasi mendapatkan pertentangan dari warga. Dilain sisi keberadaan menara itu sangat dibutuhkan warga. Permasalahan itu yang akan dijadikan pertimbangan sebelum menghapus perda yang berkaitan dengan investasi,” kata dia.

Terpisah, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan pemkot akan berkomunikasi dengan legislatif terkait penghapusan perda yang berkaitan dengan investasi. Pemkot tidak ingin diaggap mengambil kebijakan sepihak soal penghapusan perda investasi.

Rudy menjamin evaluasi perda investasi nantinya tidak akan menghambat investor untuk menanamkan modalnya di Solo. Pemkot tidak ingin menemukan kasus ada investor yang sudah melengkapi izin usaha tetapi masih mendapatkan penolakan dari warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya