SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberi kemudahan dalam pembayaran retribusi sampai pengurusan legalitas perizinan bagi investor yang akan berinventasi di Solo utara.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo, Toto Amanto di sela-sela sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 12/2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Solo di Bale Tawangarum, Selasa (21/10/2014), mengatakan kemudahan itu di antaranya pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan sistem angsuran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya pembayaran retribusi tidak harus langsung dilunasi. “Tapi ada syaratnya, tidak boleh lebih dari satu triwulan,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Toto mengatakan kebijakan ini hanya diberikan bagi investor yang akan berinvestasi di wilayah Solo utara.

“Pengembangan kawasan Solo utara bisa berjalan bagus harus ada dukungan soal akses jalan. Karena, tanpa adanya akses jalan yang bagus pengembangan kawasan Solo Utara tidak akan maksimal,” katanya.

Toto mengatakan terus fokus dalam pengembangan wilayah Solo utara. “Sekarang sudah ada hotel, rumah sakit baru di sana yang pengembangannya sudah bisa masuk ke Solo utara. Nah yang lain masih kami bidik untuk ke sana,” ujarnya.

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, mengatakan telah menerbitkan larangan penambahan mal atau pusat perbelanjaan di kawasan Solo tengah. Pemkot mulai mengarahkan pengembangan ke wilayah Solo utara, seperti kawasan Mojosongo dan sekitarnya.

“Setop pembangunan mal di tengah kota. Kalau mau bangun ya di Solo utara, tidak mau ya sudah tidak kami keluarkan izinnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya