SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Tak sedikit orang yang ingin berinvestasi di pasar modal namun masih ragu bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam apakah itu termasuk judi atau tidak?

Tak bisa dimungkiri seiring dengan perkembangan ekonomi digital, investasi di pasar modal semakin mudah dan murah, sehingga makin menarik minat masyarakat.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Namun, banyak yang masih mempertanyakan apakah investasi di saham sama dengan judi. Seperti apa faktanya?

Hasan Fawzi  saat masih menjabat Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengamini bahwa memang masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa investasi di pasar saham itu mirip dengan berjudi.

“Memang masih sering dipertanayakan dan jadi persepsi bagi banyak masyarakat dan investor kita, tentu ini sama sekali tidak benar,” katanya seperti dikutip Bisnis, beberapa waktu lalu dari video yang diunggah akun Youtube resmi BEI, Indonesia Stock Exchange.

Baca Juga: IHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham-Saham Berikut

Hasan menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan satu perusahaan, sehingga investasi saham sama saja dengan memiliki perusahaan tersebut dan bermitra dengan para pemilik saham lainnya dengan tujuan agar perusahaan dapat mengembangkan usahanya dan sebagai pemilik usaha dapat mendapat keuntungan di masa depan.

Dia juga mengatakan pada dasarnya invetsasi saham bukan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah karena bentuknya adalah jual beli dari harga yang terbentuk dari proses tawar menawar yang berkesinambungan yang menggunakan akad Bai’ Al Musawamah.

Adapun ketentuan lengkap mengenai transaksi saham tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majaelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler di bursa efek.

Hasan menegaskan, Fatwa DSN MUI dan perangkat pengaturan pelaksanaannya tentu memberikan kepastian dan semakin memegaskan investasi pasar saham di pasar modal bukan merupakan perjudian atau gambling.

Baca Juga: Sangat Dianjurkan, Ini Keutamaan Puasa Senin dan Kamis

“Oleh karena itu jual beli saham dan perjuadian jelas sesuatu yang sangat berbeda,” kata Hasan.

Lebih lanjut dia mengatakan bagi investor atau masyarakat yang ingin berinvestasi di saham dengan prinsip syariah juga bisa mengikuti mekanisme transkasi jual beli di bursa atas saham-saham yang sudah masuk dalam daftar efek syariah (DES).

Adapun agar terhindar dari segala bentuk kerugian atau spekulasi atau ghoror, Bursa menganjurkan agar investor yang berinvestasi di pasar modal selalu membekali diri dengan rencana keuangan serta tujuan dan strategi investasi.

“Kemudian pemahaman potensi dan risiko atas investasi di pasar modal, pengetahuan investasi, ini juga sesuatu yang penting untuk investasi saham, salah satunya adalah dengan belajar tentang analisis fundamentalnya,” ujar Hasan.

Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah 6.973,12, Sejumlah Saham Ambrol

Sementara itu, melansir suaramuhammadiyah, Kamis (30/6/2022), sesuai fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, saham adalah bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset.

Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai surat berharga keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau modal.

Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

Secara umum, konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan, saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya