SOLOPOS.COM - Hermawan dan istri asal Ponorogo, Jawa Timur berharap uang Rp10 juta mereka dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, PONOROGO – Suami istri asal Ponorogo, Jawa Timur, Hermawan dan istri, memberikan kuasa kepada pengacara Ichwan Tony untuk menggugat dai kondang Ustaz Yusuf Mansur terkait patungan usaha Hotel Siti.

Suami istri yang sehari-hari berjualan jus itu mengaku menyetor uang Rp10 juta pada tahun 2011 untuk investasi hotel di Tangerang.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Namun setelah mentransfer uang mereka tidak dapat berkomunikasi dengan tim Yusuf Mansur hingga saat ini. Kecewa berat lantaran investasinya tidak jelas, bakul jus itu mantap menggugat Yusuf Mansur ke pengadilan.

Saat ini, Ichwan Tony menjadi kuasa hukum bagi 12 investor Hotel Siti di sidang perdata Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

“Suami saya di-PHK dari SPBU tempatnya kerja di Ponorogo, dapat pesangon Rp12 juta. Yang Rp10 juta saya investasikan ke Ustaz Yusuf Mansur untuk patungan usaha hotel buat jemaah haji. Yang Rp2 juta saya pakai usaha jualan jus hingga sekarang,” ujar Ny. Hermawan saat diwawancarai wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama dan dikutip Solopos.com, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Miaristi Sebut Ribuan TKW Ikut Investasi Ustaz Yusuf Mansur

Ia melanjutkan, beberapa bulan setelah mentransfer uang investasi dirinya mendapatkan kiriman sertifikat kepesertaan dalam patungan usaha hotel yang digalang Yusuf Mansur.

Di sertifikat tersebut tercantum nomor telepon kantor, nomor HP. Namun nomor-nomor tersebut tidak bisa dihubungi.

“Sekitar lima tahun setelah investasi, kira-kira sekitar tahun 2016 saya mencoba menghubungi lagi dua nomor itu tapi sudah tidak aktif,” katanya sembari menunjukkan sertifikat kepesertaan patungan usaha Hotel Siti.

Baca Juga: Jody Tak Hadir, Sidang Investasi Yusuf Mansur Ditunda 3 Pekan

Ny.Hermawan berharap uang investasinya segera kembali. Pasalnya saat ini dirinya sedang mengalami kesulitan ekonomi setelah usahanya dihantam pandemi Covid-19.

“Anak saya ada yang belum kuliah. Saya tidak punya uang. Usaha jualan jus juga sedang seret. Saya berharap uang saya dikembalikan, biar bisa buat modal agar anak-anak saya bisa sekolah,” katanya.

Sebelumnya, pengacara Ichwan Tony mengatakan, selain 12 investor yang menggugat Yusuf Mansur di PN Tangerang, ada beberapa orang lagi yang memberi kuasa kepada dirinya.

“Ada yang sedang melengkapi berkas-berkas. Nanti kami akan daftar gugatannya,” katanya kepada Solopos.com. 

Baca Juga: Digugat Beruntun, Ini Jawaban Lengkap Ustaz Yusuf Mansur

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan siap menghadapi gugatan di pengadilan. Ia menyerahkan teknisnya kepada tim pengacara.

“Mudah-mudahan dengan dibawa ke jalur hukum, lagi, oleh mereka-mereka yang orang belakangnya sama aja, insyaa Allah malah jadi momen untuk tambah semangat, bangkit, lari dan terbang. Membawa ekonomi ummat lebih maju lagi,” ujarnya kepada Solopos.com. 

“Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, udah berhasil banget-banget. Saya dkk. dengan izin Allah membawa umat menjadi punya Aset Manajemen Syariah satu-satunya sementara ini. Dan sederet perizinan lain di industri keuangan. Tinggal lari aja. Tinggal ngebut,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya