SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis investasi rangrang CV Mitra Sukses Bersama (MSB) belum terdaftar di OJK, Jumat (14/6/2019). OJK menyebutkan cara sederhana untuk mengidentifikasi sebuah perusahaan investasi adalah dengan memegang konsep 2L atau Legal dan Logis.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro, menyebutkan untuk melihat perusahaan investasi bukan merupakan penyelenggara investasi bodong, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan legalitasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Legal artinya soal perizinannya. Izinnya dikeluarkan siapa kemudian izin itu untuk apa? Mungkin saja sebagai CV sudah ada izin dari pemerintah daerah setempat. Tapi izin itu izin untuk apa? Kalau untuk investasi, maka yang bisa mengeluarkan izin adalah OJK, dan itu [investasi rangrang CV MSB] belum ada izin dari OJK,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat.

Terkait unsur logisnya, bisa dilihat mengenai imbal hasilnya. Jika iming-iming hasil yang didapatkan sangat tinggi dan terkesan tidak logis, perlu diwaspadai.

Ciri-Ciri Investasi Bodong

Tito menambahkan ada beberapa ciri yang perlu diperhatikan untuk memastikan sebuah investasi bukan merupakan investasi bodong. Selain tidak berizin, biasanya menawarkan bunga yang tidak wajar. Biasanya disebutkan memiliki bunga tinggi sehingga menggiurkan. Kemudian menggunakan sistem member get member, satu nasabah diminta mencari nasabah lain yang kemudian akan diberi bonus. Biasanya investasi tersebut juga menjanjikan tanpa risiko.

“Tidak mungkin investasi tanpa risiko. Semakin besar peluang keuntungan, risiko juga akan semakin besar,” kata dia. Untuk memastikan kepercayaan masyarakat, perusahaan investasi bodong juga akan memanfaatkan public figure.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi yang tidak jelas dengan ciri-ciri tersebut. “Jangan kepingin cepat dapat untung tapi tidak melihat unsur risikonya,” kata dia.

Tito menyarankan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi agar memahami isi perjanjiannya. “Pastikan saat menyetor uang itu ada perjanjian. Kalau perusahaan mengingkari janji, sanksinya apa. Kalau ada perjanjian hitam di atas putih itu bisa untuk acuan pengaduan. Kadang masyarakat juga tidak mau ribet. Setor uang hanya berpegang kuitansi itu tidak kuat,” tutur dia.

Jika memang ada indikasi investasi bodong, masyarakat bisa melaporkankan ke kepolisian. “Jika belum terdaftar maka itu di luar ranah OJK. Kecuali jika terdaftar, nanti bisa kami cabut izinnya atau diminta untuk menyelesaikan tanggungannya dengan nasabah,” terang dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya