SOLOPOS.COM - Ilustrasi bursa properti (JIBI/Bisnis/Dok)

Investasi properti, OJK meminta pemerintah daerah merevisi BPHTB.

Solopos.com, SOLO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pemerintah daerah (pemda) merevisi Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) Dana Investasi Real Estat (DIRE). Hal ini mengingat selama tiga tahun terakhir hanya ada satu DIRE di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, mengatakan sejak kali pertama ada perusahaan yang meluncurkan DIRE oleh Ciptadana Properti Ritel Indonesia pada 2013 hingga kini belum ada penambahan. Hal ini dipengaruhi oleh pajak yang terlalu tinggi.

Oleh karena itu, setelah pemerintah memasukkan DIRE menjadi salah satu isi paket kebijakan ekonomi XI, yakni dengan pajak penghasilan (PPh) dari 5% menjadi 0,5% dan BPHTB dari 5% menjadi 1%. OJK berupaya mendorong pemda untuk mampu merealisasikan kebijakan tersebut. Hal tersebut mengingat penetapan tarif BPHTB merupakan wewenang dari pemda.

“Ini [OJK] terus roadshow ke daerah untuk mendorong Pemda dan DPRD menurunkan tarif BPHTB DIRE. Dukungan terhadap program ini nantinya akan membuat pembangunan properti bertambah lebih cepat,” ungkap Luthfy kepada wartawan di Swissbelinn Saripetojo, Senin (11/4/2016) malam.

Dia menilai dampak dari revisi BPHTB DIRE ini tidak akan terlalu banyak menganggu penerimaan daerah. Menurut dia, BPHTB juga bisa diturunkan dengan menggunakan kewenangan gubernur tapi maksimal hanya 50% sehingga hanya 2,5% dari tarif saat ini.

Meski tidak memiliki data pasti, dia mengungkapkan selama ini banyak yang meluncurkan DIRE di luar negeri, seperti Singapura. Nilai DIRE yang diluncurkan di luar negeri pun jauh berbeda. Dia mengatakan nilai DIRE Ciptadana dengan asetnya Solo Grand Mall (SGM) hanya Rp356 miliar sedangkan aset RS Siloam yang ditawarkan di Singapura mencapai Rp10,4 triliun.

“Banyak pengembang yang sudah menunggu implementasi revisi pajak ini,” kata dia.

Dia mengatakan syarat aset untuk dijual ke publik melalui DIRE adalah sudah beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Masyarakat yang membeli akan mendapat manfaat berupa deviden. Luthfy menyampaikan DIRE menjadi salah satu sarana mendapatkan pembiayaan yang lebih cepat dalam jumlah besar untuk pembiayaan pembangunan properti selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, mengatakan hingga saat ini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah untuk revisi tarif BPHTB. Hal ini karena kebijakan di daerah tidak bisa bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

“Setiap pungutan harus ada dasar hukumnya. Saat ini BPHTB transaksi properti masih menggunakan tarif yang lama dengan mengacu pada UU 28/2009,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya