SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Pembangunan pabrik es asal Rusia makin tidak jelas.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pembangunan pabrik es untuk menunjang potensi perikanan di Pantai Sadeng, Girisubo belum ada kejelasan hingga sekarang. Kabar terbaru pihak investor mengajukan lokasi baru untuk pendirian pabrik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, pabrik es yang akan didirikan merupakan investasi dari pengusaha asal Rusia. Pada perencaan awal, pabrik ini akan dibangun di Desa Pucung, Kecamatan Girisubo. Namun, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul menolak mengeluarkan rekomendasi tata ruang karena lokasi yang digunakan berada di zona merah kawasan konservasi lembah Sungai Bengawan Solo Purba.

Prkatis dengan ditolaknya izin tersebut maka pabrik es tidak bisa didirikan. Adanya penolakan itu, investor pun berinisiatif memindah lokasi pabrik ke Desa Songbanyu, Girisubo. Namun jika dilihat dari lokasi yang tidak jauh dari lokasi pertama pendirian, usaha tersebut juga akan bermasalah dengan izin tata ruang.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan Gunungkidul Khairudin mengatakan, untuk perkembangan pabrik es di area Pelabuhan Sadeng, pihaknya lagi tidak menangani. Ini lantaran, pengurusan langsung dilakukan investor dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. “Setelah izin pertama gagal, investor koordinasinya dilakukan dengan provinsi,” kata Khairudin Selasa (27/3/2018).

Menurut dia, kabar terakhir terkait dengan pembangunan pabrik es akan dipindah ke Desa Songbanyu, atau lokasinya lebih mendekat ke Pelabuhan Sadeng. Namun untuk permasalahan ini, Khairudin mengaku tidak bisa berbuat banyak karena permasalahan izin ada Organisasi Perangkat Daerah yang lebih berwenang. “Mudah-mudahan ada solusi yang baik sehingga pabrik dapat didirikan, namun tidak melanggar aturan dalam proses pendiriannya,” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengaku sudah pernah mendapatkan informasi terkait pemindahan lokasi pabrik es dari Desa Pucung ke Songbanyu. Namun demikian, lanjut dia, jika mengacu pada peraturan tata ruang, lokasi baru yang digunakan pembangunan masih masuk dalam kawasan lindung sehingga sulit untuk mengeluarkan izin tersebut. “Meski pindah, masih satu kawasan di Lembah Sungai Bengawan Solo Purba, jadi secara aturan lokasi tersebut harus dilindungi,” kata Winaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya