SOLOPOS.COM - ilustrasi izin gangguan

Investasi Karanganyar, DPRD Karanganyar menerima aduan tentang izin pendirian tempat karaoke.

Solopos.com, KARANGANYAR–Komisi A DPRD Karanganyar menerima surat aduan dari pemilik King Star Karaoke terkait ketidak pastian usaha mereka kendati, surat perizinan sudah lengkap.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Apalagi Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, malah memerintahkan Kepala BPMPTSP Karanganyar, Bachtiyar Syarif, untuk mencabut izin King Star Karaoke.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat ditemui Solopos.com, di Kompleks DPRD Karanganyar, Senin (15/2/2016), mengonfirmasi adanya surat aduan dari pemilik King Star Karaoke. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut segera menjadwalkan audiensi dengan pihak pengadu. “Hal ini menjadi bidang kerja Komisi A DPRD. Kami segera jadwalkan audiensi,” tutur dia.

Bagus menyesalkan pernyataan Wabup yang dinilai tidak selaras dengan misi pengembangan investasi di Karanganyar. Apalagi pemilik King Star Karaoke telah mengantongi semua izin.

Dia menilai pernyataan orang nomor dua di Karanganyar itu memunculkan ketidakpastian hukum. Padahal aspek kepastian hukum menjadi poin vital dalam pengembangan investasi.

“Pemkab kan sudah resmi mengeluarkan izin, kenapa Pak Wabup malah minta izin dicabut. Di mana unsur kepastian hukumnya kalau seperti ini? Kan lucu jadinya ini,” imbuh dia.

Ke depan, Bagus meminta Pemkab lebih serius dalam pengembangan investasi dan perizinan. Jangan sampai polemik King Star Karaoke terulang dan membuat investor lain lari.

Bagus juga mengkritik turunnya nilai investasi di Karanganyar 2015. Dia khawatir penurunan investasi karena ketidakpercayaan investor terhadap kepastian hukum di Intanpari.

“Katanya Pemkab akan mempermudah investasi. Tapi kenyataannya nilai investasi turun, dan ada izin investor yang mau dicabut. Padahal semua perizinan sudah lengkap,” sindir dia.

Wabup Karanganyar, Rohadi Widodo, menilai aduan pemilik King Star Karaoke kepada DPRD, sah-sah saja. Dia bersikukuh perlu ada evaluasi terhadap perizinan rumah karaoke itu.

“Ya tidak apa-apa [diadukan]. Nanti kita lihat seperti apa hasil evaluasinya. Yang jelas saya melihat keberadaan rumah karaoke ini perlu dikaji ulang. Ada tempat ibadah di dekat situ,” kata dia.

Sebelumnya, Wabup menginstruksikan Kepala BPMPTSP mencabut izin operasional King Star Karaoke lantaran terdapat tempat ibadah tak jauh dari tempat hiburan itu.

Wabup juga menduga adanya ketidakcermatan petugas BPMPTSP saat melakukan survei lapangan proses pembuatan izin operasional King Star Karaoke di Jati, Jaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya