SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur. (Istimewa)

Solopos.com, TANGERANG — Sejumlah investasi yang digalang dai kondang Ustaz Yusuf Mansur sejak lebih dari 10 tahun silam kini menuai masalah, sebagian dituding bodong.

Gugatan terhadap Yusuf Mansur mulai mengalir ke pengadilan oleh sejumlah investor, di antaranya di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Benarkah investasi Yusuf Mansur bodong? Berikut klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur kepada Solopos.com, beberapa hari lalu.

“Semua materi secara umum, sama. Ya kelompok ini terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun. Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan. Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalo di sosmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Hehehe. Gpp, jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang aja,” ujar Yusuf Mansur  yang dikirim melalui Whatsapp.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Penggugat: Yusuf Mansur Berjanji Ganti Semua Investasi Batu Bara

Ia menyerahkan proses hukum yang kini membelitnya kepada tim pengacara dari Kantor Pengacara JAS & PARTNERS. Tim pengacara ini yang mewakili Yusuf Mansur menghadapi pelaporan dirinya ke polisi dan pengadilan beberapa tahun silam.

“Saya sudah sampaikan pesan, sampaikan aja fakta, data dan kebenaran. Selebihnya, tawakkal. Tahun lalu, gugatan pihak sana, pihak mereka, ditolak atau NO gitu. Ini, 2021 akhir, awal tahun 2022, merekanya, terutama yang di belakang layarnya, yang ngongkosin selama ini, jajal lagi, hehehe. Dengan mengajukan 3 gugatan sekaligus. Alhamdulillaah,” lanjut dia.

Terkait dengan investasi yang kini digugat, Yusuf Mansur menyebut yang dilaksanakannya adalah misi keumatan agar umat Islam menjadi kuat. Ia mengakui, untuk menuju ke sana tidak mudah dan butuh perjuangan.

Baca Juga: Mantan TKW Sebut Istri Yusuf Mansur Aktif dalam Investasi Bermasalah

“Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, udah berhasil banget-banget. Saya dkk. dengan izin Allah membawa umat menjadi punya Aset Manajemen Syariah satu-satunya sementara ini. Dan sederet perizinan lain di industri keuangan. Tinggal lari aja. Tinggal ngebut. Mudah-mudahan dengan dibawa ke jalur hukum, lagi, oleh mereka-mereka yang orang belakangnya sama aja, insyaa Allah malah jadi momen untuk tambah semangat, bangkit, lari dan terbang. Membawa ekonomi ummat lebih maju lagi,” tuturnya.

Dai bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu mengakui dalam perjalanan investasi yang digalangnya tidak mulus. Namun ia belajar dari kesalahan-kesalahan itu dan memperbaikinya demi umat.

“Yusuf Mansur jelas banyak salah dan kekurangannya. Alhamdulillaah, kawan-kawan di OJK, BI, Kementerian Perdagangan, BKPM, dari 2012, s/d sekarang banyak mendampingi proses belajar dan seluruh proses complying dengan segala aturan. Hingga menghasilkan banyak hal yang insyaaAllah manfaat ke depan bukan saja buat umat tapi buat bangsa dan negara, bahkan dunia. Izin Allah,” katanya.

Baca Juga: Digugat Beruntun, Ini Jawaban Lengkap Ustaz Yusuf Mansur

Meskipun tengah panen gugatan, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak surut langkah. Ia tetap akan melanjutkan sejumlah langkah bisnis yang ia sebut sebagai misi keumatan.

“Dan saya tetap berusaha belajar untuk terus juga berprasangka baik dan bersabar, melihat semua kejadian. Sambil mencoba terus bersyukur dan memperbaiki diri. Semua kasus, tidak menghalangi segala aksi korporasi juga. Tetep fokus, konsentrasi, termasuk di antaranya rencana banyak meng-IPO-kan perusahaan-perusahaan sendiri dan perusahaan-perusahaan rekanan, jamaah, atau siapa aja. Mau saya bawa sebanyak-banyaknya UMKM dan UKM juga melantai di bursa dengan menyatukan dulu usaha-usaha umat dan masyarakat, yang sejenis… Lalu satuin bukunya, konsol, aset imbreng, lalu goes to IPO,” tutupnya.

Sebelumnya, Sudarso Arief Bakuama, Bendahara Yayasan Pelita Lima Pilar (yayasan yang dibentuk pada tahun 2021 untuk mewadahi orang-orang yang merasa menjadi korban investasi Yusuf Mansur) mengatakan berdasarkan inventarisasi yang dilakukan timnya ada sejumlah perbedaan dalam investasi yang digalang dai kondang itu.

“Ada beberapa investasi yang indikasinya bodong tapi ada juga yang tidak,” ujar Sudarso saat diwawancarai CEO Anak Bangsa TV, Rudi S. Kamri, dan dikutip Solopos.com, Senin (24/1/2022).

Sudarso menyebut, patungan usaha Hotel Siti di Tangerang termasuk dalam investasi yang nyata karena hotelnya ada dan sudah beroperasi. Demikian pula usaha Paytren yang diikuti ribuan orang, termasuk yang wujud investasinya ada meskipun banyak orang yang merasa dirugikan.

“Jadi investasi patungan usaha hotel yang digugat teman-teman di Pengadilan Negeri Tangerang itu bukan bodong, produknya ada dan berjalan sampai saat ini,” lanjut mantan wartawan Majalah Amanah ini.

Selain Hotel Siti dan Paytren, sebut Sudarso, investasi-investasi lainnya yang digalang Yusuf Mansur terindikasi bodong. Apa saja?

Berikut dokumentasi Yayasan Pelita Lima Pilar dari hasil laporan sejumlah investor:

1. Condotel Moya Vidi

Kondominium hotel (kondotel) itu direncanakan berlokasi di Jl. Magelang, Sleman. Belum diketahui secara pasti berapa orang yang berinvestasi untuk kondominium yang tidak pernah terwujud tersebut.

Salah satu yang sudah mentransfer uang puluhan juta di antaranya Darmansyah, warga Surabaya dan Hilma, seorang TKW di Hongkong.

Darmansyah mendapatkan kembali uangnya senilai Rp60 juta setelah melaporkan Yusuf Mansur ke polisi dan berujung mediasi.



“Uang investasi saya Rp48 juta tapi dikembalikan Rp60 juta, sisanya katanya kerahiman,” ujar Darmansyah dalam kanal Youtube milik Neno Warisman.

“Saya sudah nengok dua kali ke sana (Sleman) tapi tidak ada realisasinya. Lokasi yang ditunjuk di Jl. Magelang,” ujar salah satu investor yang juga mantan TKW di Hongkong, Hilma, yang juga hadir di wawancara Anak Bangsa TV. Hilma menyebut banyak rekannya yang turut berinvestasi namun belum bersuara.

2. Investasi Tabung Tanah

Yusuf Mansur menggalang investasi tabung tanah saat berceramah di depan TKW di Hongkong. Diduga, banyak TKW yang sudah mengirim uang untuk turut berinvestasi.

Lima mantan TKW melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang. Surati, salah satu mantan TKW mengatakan istri Yusuf Mansur, Siti Maemunah terlibat aktif dalam menggalang investor melalui nomor telepon.

“Saat saya pulang ke Indonesia dan mengurus investasi itu ternyata tidak ada,” ujar Surati, TKW asal Gunungkidul, DIY.

3. Pembangunan hotel di Malang

Selain patungan usaha hotel di Tangerang, Yusuf Mansur diduga juga menggalang investasi pembangunan hotel di Malang, Jawa Timur.

Sudarso mengaku bertemu sejumlah orang yang berinvestasi untuk pembangunan hotel di Malang.

“Yang ini kuat indikasinya bodong. Teman-teman di Malang yang menyetor uang tidak tahu lokasinya di mana,” katanya.

4. Pembangunan apartemen

Investasi itu digalang bersamaan dengan proyek pembangunan hotel namun tidak terwujud hingga kini.

“Pembangunan apartemen juga disampaikan Yusuf Mansur dan tidak ada realisasinya hingga kini,” ujar Sudarso.

5. Investasi batu bara

Yusuf Mansur digugat Rp98 triliun oleh seorang pengacara, Zaini Mustofa, yang mengaku menjadi korban investasinya pada tahun 2009. Nilai investasi Zaini Rp80 juta.

Menurut Zaini, sedikitnya ada 300-an orang yang menyetor uang dengan nominal mencapai Rp55 miliar.

“Sebagian dari kami sempat ditunjukkan lokasi tambangnya di Kalimantan Selatan. Tapi bodohnya kami tidak ada yang menanyakan itu saat di lokasi. Kami percaya saja. Tapi pada bulan ketiga sudah setop, tidak ada kabarnya lagi,” ujar Zaini kepada Solopos.com, beberapa hari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya