SOLOPOS.COM - Bos PT Krishna Alam Sejahtera Alfarizi saat diserahkan ke Kejari Klaten, Jumat (13/9/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis bos PT Krishna Alam Sejahtera, Ceper, Klaten, Alfarizi, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penipuan investasi bodong. Vonis yang dibacakan pada sidang pekan lalu itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Kamis (19/12/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diketahui, Alfarizi terjerat kasus penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengeringan bahan jamu. Alfarizi ditangkap di Garut, Jabar, Selasa (16/7/2019).

Terungkap! Pemerintah Bayari Premi 40.000 PBI JKN Wonogiri Yang Sudah Meninggal

Penyidik Polres Klaten menjerat Alfarizi dengan Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Terdakwa Alfarizi divonis PN Klaten selama tiga tahun penjara. Vonis dibacakan satu pekan lalu. Tuntutan kami juga tiga tahun penjara. Alfarizi mengajukan banding. Kami juga demikian [banding],” kata Adi Nugraha.

Adi Nugraha mengatakan setelah vonis dibacakan hakim, Kejari Klaten mengembalikan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar ke penyidik Polres Klaten. Pengembalian barang bukti ke penyidik Polres Klaten lantaran aparat kepolisian telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan lainnya yang juga melibatkan Alfarizi.

Melahirkan Tak Dibantu Bidan, Perempuan Ini Meninggal Di Indekos Karanganyar

“Di sidang kemarin, korban yang tercatat baru satu orang. Padahal, ada korban lain yang melapor ke penyidik. Makanya, barang bukti kami kembalikan ke penyidik [Polres Klaten],” katanya.

Alfarizi dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan bisnis pengeringan bahan jamu. Korbannya yang merupakan mitra kerja perusahaan tersebut mencapai 1.800-an orang.

Alfarizi sempat kabur dari kantornya di Kajen, Ceper, dan ditangkap di Garut, Jawa Barat, sebelum tertangkap. Saat ditangkap Alfarizi sedang bersama anak dan istrinya. Di dalam mobil Alfarizi ditemukan uang tunai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya