SOLOPOS.COM - Ilustrasi form klaim asuransi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima lebih dari 4.500 pelaporan tentang lembaga keuangan. Dari jumlah tersebut pengaduan asuransi dan lembaga pembiayaan mencapai 500 aduan. Banyak nasabah asuransi yang mengeluh sulitnya pencairan klaim.

Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono mengungkapkan tingginya pelaporan atau aduan lembaga asuransi disebabkan masyarakat atau konsumen masih belum memahami produk asuransi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hanya persoalan edukasi. Para pemegang polis rata-rata tidak paham produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi. Mana yang bisa dikover dan mana yang tidak, sehingga saat mengajukan klaim tidak keluar,” papar Kusumaningtuti, Jumat (4/10/2013).

Kusumaningtuti menegaskan seharusnya konsumen memahami lebih dulu tentang produk keuangan yang akan diadukan. Ketentuan perbedaan paham tersebut harus saling dimengerti, baik oleh pemegang polis maupun perusahaan asuransi.

“Perbedaan paham harus diselesaikan baru diadukan karena ini merupakan prinsip kepercayaan. Di lain pihak, di agen penjualan juga kurang kooperatif,
tidak menjelaskan produk dengan detil, apa saja risikonya,” katanya.

Sesuai komitmennya melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan oleh penyelenggara jasa keuangan, lembaga yang baru mulai beroperasi awal tahun ini akan mengeluarkan aturan baru mengenai layanan asuransi.

“Dalam Peraturan OJK (POJK) No 1/2013 mensyaratkan kepada lembaga keuangan untuk turut serta mengedukasi nasabahnya,” tuturnya.

Susah dan Mudah
Peserta asuransi yang namanya tidak mau disebut, mengaku pernah memiliki pengalaman tidak menyenangkan dari sebuah perusahaan asuransi swasta cabang Jogja.

Awalnya, dia tertarik dengan program asuransi kesehatan dan jiwa yang ditawarkan. Semua persyaratan baik administrasi, medical chek-up maupun biaya pembayaran premi untuk jangka waktu setahun telah diselesaikan, dan dibayar.

Satu minggu setelah premi dibayar dia akhirnya diterima sebagai pemegang asuransi jiwa.

Namun dia kecewa saat klaim kesehatan tidak bisa dicairkan. Setelah melakukan proses negosiasi yang alot, perusahaan asuransi akhirnya mau mengembalikan premi yang dibayar dengan cara mengangsur.

“Tapi tetap saja saya kecewa dengan tindakan perusahaan yang seenaknya,” tambahnya yang juga karyawan perusahaan swasta.

Namun, Adi Dodi, 45, seorang pegawai pemerintahan pernah merasakan bagaimana perusahaan asuransi memberi klaim asuransi dengan mudah. “Ketika itu saya terserang stroke ringan, dan harus dirawat di rumah sakit. Akhirnya saya memanggil pihak asuransi untuk mengurus klaim saya,” cerita Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya