SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penyerahan ini menjadi bagian dari tahapan inventarisasi lahan PAG yang selama ini belum bersertifikat.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pertanahan dan Tata Ruang secara resmi menyerahkan 104 sertifikat tanah Pakualaman Ground kepada Kadipaten Pakualaman Kamis (16/5). Penyerahan ini menjadi bagian dari tahapan inventarisasi lahan PAG yang selama ini belum bersertifikat.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Sigit Sapta Raharja saat ditemui usai penyerahan sertifikat di kantor DPTR DIY menuturkan 104 sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan sertifikat untuk tanah yang sudah diajukan 2013 lalu. Dalam tahun pengajuan yang sama sebelumnya sudah diserahkan sertifikat 14 bidang tanah di kota Jogja. Kali ini sertifikat untuk bidang-bidang tanah di Kulonprogo yang diserahkan.

“Ini sudah pengajuan lama, jadi nanti bertahap setiap tahun kita sertifikatkan lahan yang sudah terdata,” kata Sigit.

Mantan Pejabat Bupati Bantul itu menambahkan selain pengajuan 104 bidang lahan di Kulonprogo dan 14 bidang lahan di kota 2013 lalu, mereka juga sudah mengajukan sertifikasi lahan pada 2015 dan 2016. Pada 2015 lalu mereka mengusulkan sertifikasi sembilan lahan di kota dan 28 bidang lahan di Kulonprogo. Sementara tahun ini mereka akan mengajukan sertifikasi 35 bidang lahan di Kulonprogo.

Tanah-tanah itu berdasarkan data DPPTR berada tersebar di berbagai wilayah. Di Kulonprogo tanah itu berada di kecamatan Temon dan Wates dan selama ini dikelola pemerintah maupun masyarakat.

Penghageng Kawedanan Keprajan Puro Pakualaman Kanjeng Pengeran Haryo (KPH) Suryoadinegoro yang menerima sertifikat itu menjelaskan tanah PAG adalah tanah waisan leluhur Kadipaten Pakualaman. Untuk menjaganya mereka mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah-tanah itu. Namun sebelum munculnya UU nomor 13/2012 tentang Keistimewaaan DIY mereka kesulitan untuk mendaftarkan tanah PAG karena peraturan perundangan yang kurang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya