SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen menggandeng Polres Sragen dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen memusnahkan 12.878 lembar kartu tanda penduduk (KTP) elektronik invalid di halaman Dispendukcapil Sragen, Kamis (10/1/2019) sore. Belasan ribu lembar KTP elektronik itu dibakar bersama-sama.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dan Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono ikut membakar KTP elektronik itu bersama Kepala Dispendukcapil Sragen Haryatno Wahyu Lwiyanto, Kamis, pukul 16.00 WIB. Sejumlah pegawai dan pejabat Dispendukcapil Sragen juga ikut menyaksikan pembakaran KTP elektronik tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Dispendukcapil Sragen Wahana Wijayanto menjelaskan belasan ribu lembar KTP elektronik itu dikumpulkan dari 20 kecamatan dan di Dispendukcapil Sragen. Dia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan kali kedua atau lanjutan dari pemusnahan sebelumnya sebanyak 14.101 lembar pada 14 Desember 2018 lalu.

“KTP-KTP itu dimusnahkan karena sudah rusak dan dinyatakan invalid. Pemusnahan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Belasan ribu lembar KTP itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dia menerangkan KTP itu dinyatakan invalid karena adanya perubahan status kependudukan, seperti status perkawinan, atau status domisili yang sudah pindah atau mutasi penduduk seperti perpindahan penduduk atau kedatangan penduduk. Selain itu, invalid juga bisa disebabkan karena perubahan status pekerjaan, misalnya jadi TNI/Polri, dosen, atau pegawai negeri sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya