SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Pasangan suami-istri dituntut saling percaya. Hal ini diterapkan oleh Kementerian Kebudayaan Arab Saudi, Senin (2/4/2018), yang baru saja menerapkan aturan baru berupa larangan mengintip ponsel pasangan. </p><p>Pasangan suami istri yang ketahuan mengintip ponsel pasangan bisa dijerat dengan hukum pidana. Tak main-main, hukuman penjara satu tahun siap menanti bagi yang melanggar aturan ini. </p><p>Aturan bertajuk Undang-undang Anti-kejahatan Siber tersebut mengatur &ldquo;mengintip, mencegat atau menerima data yang ditransmisikan melalui jejaring informasi atau komputer tanpa izin yang sah" adalah sebuah kejahatan.</p><p>Mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 500.000 riyal atau setara Rp1,8 miliar, dipenjara selama setahun, atau keduanya.</p><p>"Media sosial telah memicu meningkatnya kejahatan siber seperti pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik, belum lagi soal peretasan akun media sosial," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan Saudi seperti dilansir <a href="suara.com"><em>Suara</em> </a>dari <em>Reuters</em>, Rabu (4/4/2018).</p><p>Undang-undang yang bertujuan untuk "melindungi moral individual dan masyarakat, serta melindungi privasi" itu, berlaku baik untuk suami maupun istri.</p>

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya