SOLOPOS.COM - Porsche 911 Carrera 4S de.carspek.info

Solopos.com, SOLO-Sosok selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar Pera Baharudin menjadi perhatian netizen setelah ia ditangkap polisi terkait kasus penipuan jual beli mobil. Nilai kerugian yang dilaporkan kurang lebih hingga Rp1,3 miliar.

Sosok Muhammad Akbar memang kerap memamerkan gaya hidup mewah dan deretan barang berharga mahal di akun Instagram @Ajudan_Pribadi. Gaya bicaranya yang lucu membuat akun tersebut disukai netizen dan memiliki pengikut hingga 1 juta orang.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Selain gaya hidup mewah, ternyata koleksi mobil Ajudan Pribadi juga cukup banyak. Tidak hanya mobil mewah, selebgram tersebut juga memiliki deretan motor premium yang jika ditotal harganya fantastis.

Berikut deretan mobil dan motor dalam kasus Ajudan Pribadi, dikutip dari Seva.id.

Satu unit SUV (Sport Utility Vehicle) Range Rover yang diperkirakan harganya mencapai Rp3,7 miliar sampai Rp4,2 miliar.

Selain itu ada juga sedan sport langka yaitu Porsche 911 Carrera 4S. Mobil varian ini diketahui sangat eksklusif dan hanya ada 4 unit di Indonesia.

Harga mobil yang mampu melesat sampai 299 kilometer per jam km/h itu ditebus Muhammad Akbar dengan harga sekitar Rp4,2 miliar.

Selain itu, Ajudan Pribadi Juga pernah terlihat mengemudikan Lamborghini Aventador dan Bentley Flying Spur.

Harga kedua mobil itu jika dikonversikan sekitar Rp8,7 miliar dan Rp9,8 miliar. Jika masuk ke Indonesia, dipastikan terkena pajak barang mewah yang akan menambah harga kendaraan yang diperkirakan menjadi koleksi mobil Ajudan Pribadi tersebut.

Selain mobil, selebgram Muhammad Akbar juga diketahui memiliki motor premium seperti Vespa 946 matic warna merah yang harganya diperkirakan Rp181 juta serta Vespa GTS warna emas yang ditaksir berharga Rp69,9 juta.

Untuk diketahui, penipuan jual beli mobil yang menimpa Muhammad Akbar bermula dari laporan korban, seorang pengusaha yang melaporkan selebgram tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2022.

Dikutip CNN Indonesia, korban mengaku ditawarkan oleh Ajudan Pribadi membeli mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan harga Rp950 juta.

Padahal, harga bekas Toyota Land Cruiser tersebut di wilayah DKI Jakarta berada di kisaran Rp2,2 miliar. Sementara harga Mercedes Benz tahun 2021 harga jual bekasnya sekitar Rp2 miliar.

Setelah setuju membeli, korban mentransfer uang kepada Ajudan Pribadi pada 2 Desember 2021 sejumlah Rp400 juta. Uang ini digunakan untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

Kemudian, korban kembali mengirim uang sebesar Rp750 juta pada 6 Desember 2021 untuk pembayaran mobil Mercedes Benz. Sisanya atau sebesar Rp200 juta kemudian ditransfer oleh korban pada 14 Desember 2021.

Penipuan jual beli mobil terendus setelah unit mobil yang mestinya diterima oleh korban tak kunjung diserahkan oleh Ajudan Pribadi. Akhirnya korban melalui pengacaranya melayangkan somasi, hingga melaporkan pada polisi ulah sang selebgram tersebut.

Kasus Ajudan Pribadi terus bergulir dengan dilakukan dua kali pemanggilan oleh pihak kepolisian. Namun terlapor tidak memenuhi hal itu sehingga terpaksa dilakukan penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya