SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. (Solopos/ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Solopos.com, SOLO-Harta kekayaan dan isi garasi Menkominfo Johnny G Plate yang resmi menjadi tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 tentu menarik untuk dikulik. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Diketahui harta kekayaannya  mencapai Rp191 miliar pada 2021.  Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Maret 2022 untuk periode 2021, Jhonny G Plate memiliki kekayaan senilai Rp191,236 miliar.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kekayaan itu mengalami kenaikan harta Rp1,2 miliar dalam kurun waktu setahun. Pada 2020 harta politisi Nasdem itu sebesar Rp189,965 miliar  Kekayaan Jhonny G Plate di antaranya berasal dari deretan tanah dengan luas beragam di berbagai pulau di Indonesia dengan total nilai Rp141,463 miliar.

Sebagian tanah tersebut berisi bangunan dan berasal dari hasil sendiri, hibah, dan warisan. Total tanah yang dimilikinya mencapai 46 titik.  Sebanyak 25 harta tanah Jhonny G Plate berada di Kota Cilegon, ada pula 9 lain di Kota Manggarai dan sisanya di Jakarta Selatan dan Depok.

Sementara isi garasi  Jhonny G Plate berupa kendaraan hanya terdiri dari dua unit, yakni mobil Toyota Alphard tahun 2013 dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013.

Mobil Toyota Alphard minibus keluaran tahun 2013 itu ditaksir senilai Rp320 juta. Sedangkan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta.

Harta kekayaan Jhonny G Plate lainnya adalah harta bergerak, surat berharga, dan kas. Ia tercatat memiliki utang Rp10,352 miliar.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BST di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp8,32 Triliun.

Mengutip dari laman Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023), BTS BAKTI yang merupakan kependekan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi adalah unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika.

Organisasi yang lahir pada tahun 2006 ini memiliki program prioritas untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).  Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Penamaan tersebut sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006.

Namun, Tifatul Sembiring yang pada Agustus 2017 menjabat sebagai Menkominfo, mengusulkan agar nama tersebut dapat diubah menjadi Bakti. Perubahan nama ini dimaksudkan untuk mempermudah publik dan branding instansi terhadap Bakti.

Usulan perubahan itu lantas disepakati dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya