SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak diimbangi dengan kedisiplinan pengendara terhadap keselamatan. Hal itu menyebabkan kemacetan, ketidakteraturan di jalan dan rawan kecelakaan. Berikut sembilan skala prioritas keselamatan jalan dari National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri seperti dilansir dapurpacu.com:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

  1. Menggunakan sabuk keselamatan mobil dan helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara motor dan pembonceng.
  2. Menggunakan kaca spion lengkap.
  3. Lampu kendaraan lengkap dan berfungsi baik.
  4. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
  5. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman 25 km/jam, jalan bebas hambatan 100 km/jam).
  6. Kurangi kecepatan saat mendekati persimpangan.
  7. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat, menggunakan jalur kiri.
  8. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/memutar arah, penggunaan lampu sinyal (sein).

Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya