JAKARTA-Komisi III DPR kembali menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat kerja pagi ini melanjutkan pembahasan kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM.
“Kita masih melanjutkan rapat yang kemarin tertunda, karena. Masih belum ada kejelasan soal kebijakan remisi tersebut,“ ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Suding mengatakan hari ini pihaknya masih akan mendegarkan penjelasan Menkum HAM. Sebab pekan lalu anggota Komisi III belum sepenuhnya memahami kebijakan moratorium remisi tersebut.
”Tapi kita tetap interpelasi,” tegasnya.
Hingga saat ini sudah terkumpul 50 tandatangan anggota dewan yang mendukung digunakannya hak interpelasi.
Tanda tangan ini berasal dari anggota dewan tujuh fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PDIP, PPP, dan Partai Hanura. Fraksi tersebut sepakat menggunakan hak interpelasi menanyakan dasar hukum kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. dtc