SOLOPOS.COM - Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Soloraya, David R Wijaya. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Soloraya, David R Wijaya. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Soloraya segera mengadakan internal audit sebelum melaksanakan audit eksternal sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Audit internal ini diharapkan meningkatkan kesiapan perusahaan dalam pengurusan SVLK itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Asmindo Soloraya, David R Wijaya mengatakan saat ini grup SVLK sedang menyelesaikan administrasi untuk mengejar pelaksanaan audit sesuai dengan jadwal.  Menurutnya, proses paling lama dari persiapan internal audit itu adalah menyinkronkan masing-masing perusahaan.

“Dari sisi pendampingan sudah fix, hanya beberapa perizinan yang harus mengurus di luar Solo sedang diurus karena peraturan berbeda dengan di Solo,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, awal pekan kemarin.

David mengatakan kendati pelaksanaan SVLK untuk produk furnitur berlaku pada 2014, grup SVLK yang menjadi pilot project itu harus memastikan siap. Pasalnya, SVLK ini akan menjadi acuan bagi eksportir untuk memasukkan barang ke Benua Eropa. Apalagi, jumlah perusahaan yang mengantongi SVLK ini masih sedikit. Baru sekitar 10 perusahaan dari total 200 perusahaan anggota Asmindo Soloraya memiliki SVLK.

“Semua perusahaan sudah mengurus SVLK. Saat ini memang baru Eropa yang menerapkan SVLK. Tetapi ke depan negara lain seperti Jepang dan Australia akan menyusul menerapkan,” terangnya.

Kepemilikan SVLK ini, lanjutnya, dapat meningkatkan daya saing produk ekspor mebel dari Indonesia. Pasalnya, selama ini disinyalir banyak kayu ilegal beredar dari Indonesia. Penerapan SVLK ini juga tidak dapat dihindari pengusaha karena merupakan mandatory dari pemerintah ke pemerintah (government to government). Pengurusan SVLK itu menghabiskan dana yang cukup besar sekitar Rp40 juta.

”Jika Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (Hinder Ordinate) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah selesai semua kami yakin pekan depan internal audit dapat dimulai,” ucapnya.

Setelah proses internal audit selesai, grup SVLK itu akan melanjutkan ke proses eksternal audit melalui lembaga independen. Salah satu Koordinator Grup SVLK Soloraya, Zakky Riyan Isnaini menyampaikan enam perusahaan mebel yang mengikuti grup SVLK itu di antaranya PT Anjana, Nuansa Kayu Bekas, CV Aulya, UD Zakki, Solo Kayu Indah Kreatif dan Mirah Delima. Grup tersebut membentuk kelompok usaha bersama bernama Solo Kayu Resmi.

“Perkembangan terakhir semua sudah clear. Kami optimistis pada pekan kedua Maret internal audit sudah bisa dilakukan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, awal pekan kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan belum mengetahui siapa pihak lembaga independen yang akan ditunjuk eksternal auditor. Nama yang selama ini banyak muncul adalah Sucofindo. “Kami belum tahu, kabarnya Sucofindo sudah menangani banyak perusahaan sehingga cukup kewalahan. Pekan depan kami akan mengadakan pertemuan dengan Asmindo. Kemungkinan hal itu akan dibahas lebih lanjut,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya