JAKARTA [SPFM], Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyatakan intelijen dimungkinkan masih kecolongan mendeteksi teror bom. Said mengatakan hal itu terjadi karena belum ada undang-undang (UU) yang memberi kewenangan aparat intelijen untuk menangkap dan menginterogasi orang yang dicurigai. Sementara itu, Presiden meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri mengevaluasi internal mereka.
Dalam 5 bulan ini dua bom bunuh diri di Indonesia meledak yakni di Cirebon pada 15 April lalu dan di Solo kemarin. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, hari ini, Senin (26/9) bila masalah pencegahan timbul akibat belum adanya payung hukum maka hal itu perlu dicari solusinya. [kcm/dtc/dtp/ard-mg]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda