SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (1/11/2018). Esai ini karya Thontowi Jauhari, advokat dan anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah. Alamat e-mail penulis adalah thontowi.jauhari@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Pembuat undang-undang belum memandang perlu syarat integritas bagi calon anggota legislatif (caleg), baik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Depan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 240 dan 182, tidak mengatur tentang  syarat integritas bagi seorang caleg. Ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara ”progresif” mengatur tentang larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg, pembuat undang-undang ramai-ramai menolak.

Penomoran Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan setelah melalui proses dialog yang panjang.

Dengan alasan demi terciptanya kepastian hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memasukkan Peraturan KPU  tersebut di lembaran negara pada tanggal 30 Juni 2018, bernomor 20 Tahun 2018

Pada akhirnya,  melalui putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HU/2018, atas  permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan KPU No. 20/2018, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Demokratis dan Terbuka

Pasal tersebut mengatur dalam seleksi calon anggota legislatif secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Dalam pertimbangan, Pasal 4 ayat (3) tersebut tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki landasan filosofis, dan bersifat diskriminatif. Syarat integritas bagi caleg bukan hanya penting, namun sangat penting dan mendesak.

Tidak seorang pun membantah, dalam era reformasi ini,  parlemen (DPR dan DPRD) menjadi  episentrum korupsi. Seolah-olah korupsi menjadi semacam orkresta yang dipandu dari parlemen dan ”menggema” ke seluruh lembaga negara di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga tercipta ”trias corruptica”.

Korupsi secara berjemaah sering terjadi di lembaga terhormat ini dan megakorupsi senantiasa melibatkan pejabat politik di lembaga ”juru bicara” suara rakyat. Kasus karupsi yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang, kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik di DPR, dan kasus korupsi 38 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara menjadi contoh kecil dari gurita korupsi di parlemen.

Semestinya pembuat undang-undang mempunyai political will untuk mencegah korupsi sejak perekrutan caleg melalui kewenangan yang melekat padanya dalam bentuk pembuatan undang-undang dengan memperketat syarat menjadi caleg, satunya syarat integritas

Setelah amendemen UUD 1945, posisi DPR amat kuat. DPR menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah, melakukan fit and proper test dan memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim agung, anggota KPU, dan sebagainya.

Di samping itu, DPR juga mempunyai fungsi mengawasi jalannya pemerintahan. Mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan-undangan dan mengawasi realisasi pelaksanaan anggaran. Tanpa integritas, dijamin mereka akan menyalahgunakan kekuasaan tersebut.

Membikin Miris

Jika ditelisik lebih dalam, penyalahgunaan kekuasaan anggota DPR/DPRD tersebut bukan hanya menyangkut korupsi secara ”formal”, namun juga menyangkut kesewenang-wenangan DPR saat melakukan proses penganggaran kegiatan internal. Tulisan Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, seharusnya membuat kita miris.

Setidaknya, anggota DPR memperoleh ”amplop cokelat” (uang perjalanan dinas) snilai Rp2 miliar tiap tahun atau sekitar Rp166 juta tiap bulan (Kompas, 22 Oktober 2018). Jika ditambah gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lain tentu tiap anggota DPR akan memperoleh uang resmi yang berjibun.

Pertanyaannya, mengapa anggota DPR masih korupsi, menerima suap, atau bermain proyek ? Faktor utamanya karena anggota DPR didominasi oleh orang-orang yang rakus dan miskin integritas.  

Acuan utama mereka dalam bekerja bukan dalam rangka loyal kepada nilai-nilai ideologi kebangsaan, namun serbapragmatis dan transaksional. Uang dan kemewahan seolah-olah telah berubah menjadi ideologi sehingga, dalam rangka merengkuh kebendaan tersebut mereka bisa berbuat apa saja dengan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.

Mereka tidak paham nilai-nilai moral, etika, dan  tidak bisa membedakan yang baik dan yang buruk. Kalau mereka paham, syahwat terhadap uang dan kemewahan telanjur mencengkeram alam bawah sadar mereka.

Apa itu integritas? Menurut Kartono Muhammad (2013), integritas pribadi sebenarnya lebih bermakna keutuhan diri. Keutuhan antara yang dikatakan dan yang dilakukan. Keutuhan antara yang dijanjikan, termasuk dengan dirinya sendiri, dan yang perbuatan.

Konsisten pada pendirian tanpa ragu sedikit pun.  Seperti kata peribahasa, biarpun ia diberi matahari di tangan kanan dan bulan di tangan kiri, tak akan semua itu membuatnya goyah dalam menegakkan kebenaran dan amanat yang ia terima.

Setidak-tidaknya ada empat indikator perilaku untuk memenuhi standar ideal integritas. Pertama, memahami dan mengenali perilaku sesuai kode etik. Kedua, melakukan tindakan yang konsisten dengan nilai (values) dan keyakinannya.

Ketiga, bertindak berdasarkan nilai (values) meskipun sulit untuk melakukan itu. Keempat, bertindak berdasarkan nilai (values) walaupun ada risiko atau biaya yang cukup besar.



 

Galau

Apakah para caleg yang akan berkontestasi dalam pemilihan umum pada 2019 masih ada yang berintegritas? Itulah yang membuat saya—dan mungkin juga Anda–galau. Setidak-tidaknya ada dua hal yang membuat  galau dan khawatir akan mutu integritas  para caleg.

Pertama, partai politik menjadi satu-satunya institusi yang mempunyai hak merekrut caleg. Pada saat yang sama partai politik tidak terlalu peduli dengan mutu integritas para caleg itu.

Tidak ada partai politik yang secara serius menyaring para caleg dengan mensyaratkan integritas diri, kecuali sekadar pencitraan. Kedua, sekitar 90% anggota DPR/DPRD periode 2014-2019 maju lagi menjadi caleg.

Partai politik yang mempunyai wakil di parlemen justru memprioritaskan para petahana tersebut untuk maju, tanpa dievaluasi integritasnya. Partai yang dulunya mempunyai regulasi internal untuk membatasi hanya dua periode menjabat di setiap tingkatan, regulasi itu tidak lagi dipakai.

Partai tampaknya telah masuk dalam kubangan pragmatisme sesat. Pemilihan umum hanya semata-mata dilihat dari jumlah kursi yang akan diperoleh dan kemudian kursi-kursi itu nantinya dapat digunakan untuk ”dagang politik” partai politik sehingga bisa masuk dalam ”gerombolan” koalisi partai politik untuk membidik kursi-kursi di kabinet.

Ketika terdapat asumsi bahwa caleg petahana mempunyai kans lebih besar untuk terpilih kembali karena faktor modal material dan modal kekuasaan, partai politik kemudian membutakan diri terhadap cita-cita politik dalam platformnya.

Oleh karena itu, beban pemilih menjadi berat. Pemilih perlu menyeleksi sendiri caleg yang akan dipilih dengan pertimbangan integritas. Mungkinkah?  Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya