SOLOPOS.COM - Loket pelayanan terpadu satu pintu di Kota Solo. (Istimewa/surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah tengah menggodok aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan yang tengah dirumuskan ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kementerian Dalam Negeri bertugas menyusun RPP ini.

RPP ini bermaksud memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha melalui penyederhanaan perizinan dengan menggunakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Di tingkat pusat, lembaga OSS di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan nantinya akan terkoneksi dengan unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Sengkarut pelayanan perizinan berusaha di Indonesia ditandai dengan berbagai jenis perizinan yang tumpang tindih, prosedur pelayanan yang berbelit-belit, lamanya proses penyelesaian, dan biaya layanan perizinan yang kurang transparan. Keluhan sulitnya mengurus perizinan usaha banyak disampaikan para pelaku usaha dan calon investor.

Upaya perbaikan sudah dijalankan pemerintah melalui serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi pelayanan. Termutakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS)  sudah dijalankan.

Penerapan OSS belum berjalan secara optimal. OSS belum dapat mewujudkan perizinan terpadu dan terintegrasi. Dalam laporan Ombudsman (2019), hingga saat ini 80% perizinan masih diurus secara tatap muka dan tidak melalui sistem OSS seperti izin lingkungan.

Hingga saat ini belum ada pengurusan perizinan yang terintegrasi sehingga pengurusan perizinan masih memakan waktu enam bulan sampai dengan empat tahun (waktu yang panjang khususnya terkait tata guna lahan) (KPPOD: 2016).

Rezim Perizinan Lama

Indonesia pada era desentralisasi belum sepenuhnya keluar dari jebakan rezim perizinan. Di sini kita berhadapan dengan begitu banyak jumlah/jenis perizinan. Sebelum penetapan UU Cipta Kerja, dikenal beberapa perizinan usaha yang harus diajukan seorang pelaku usaha atau investor ketika akan memulai usaha.

Pertama, izin pendirian badan usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Kedua, izin tempat usaha berupa izin gangguan (hinder ordonnantie/HO), surat izin tempat usaha (SITU), dan surat keterangan domisili perusahan (SKDP).

Ketiga, izin pendirian bangunan usaha berupa izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut laporan Doing Business 2016, untuk memulai sebuah usaha baru di Indonesia membutuhkan 13 prosedur dengan waktu rata-rata 47,80 hari. Perubahan yang tengah digodok pemerintah berkaitan dengan kemudahan pelayanan perizinan di daerah mengarah kepada tiga hal.

Pertama, penyederhanaan/simplifikasi perizinan berusaha di daerah berikut persyaratan, prosedur, dan tata cara pengajuan izin yang tidak perlu lagi melalui beberapa meja birokrat dan harus tatap muka.

Kedua, pengajuan perizinan dilakukan secara OSS yang akan terintegrasi antarberbagai tingkat pemerintahan dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketiga, keseragaman jenis perizinan berusaha antardaerah di seluruh Indonesia. Pasal 5 ayat (2) draf RPP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah meliputi perizinan berusaha berbasis risiko; persyaratan dasar perizinan berusaha; dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.

Penyederhanaan syarat ini merupakan aturan turunan dari Pasal 7 hingga 10 UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 26 dan 27 RPP tersebut, perizinan kegiatan usaha berisiko rendah hanya terdiri atas pemberian nomor induk berusaha (NIB) dan hanya perlu dilakukan dengan mendaftar pada OSS.

Jika pelaku usaha tak lengkap dalam memasukkan data, sistem tersebut akan menolak secara otomatis. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib menerapkan standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. UU Cipta Kerja juga telah membagi kegiatan berusaha berisiko menengah menjadi menengah rendah dan tinggi.

Dalam Pasal 28 dan 29 RPP, syarat perizinan usaha risiko menengah rendah adalah NIB yang diurus lewat OSS dan sertifikat standar usaha tersebut. Dalam Pasal 30 sampai 31, syarat izin usaha risiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat standar baik itu untuk tahap operasional dan komersial.

Sedangkan dalam Pasal 32, rezim perizinan hanya diberlakukan bagi usaha berisiko tinggi. Perizinan yang dimaksud adalah persetujuan lingkungan, pemanfaatan ruang, dan persetujuan bangunan gedung. Perizinan berusaha sektor yang diselenggarakan di daerah terdiri atas 15 sektor.

Perizinan di Soloraya

Mengikuti perubahan yang mengarah pada pemberian kemudahan perizinan berusaha di daerah, pemerintah kabupaten/kota di Soloraya harus terus berbenah dan melakukan langkah-langkah penyesuaian.

Secara kelembagaan tidak ada persoalan karena seluruh kabupaten dan kota di Soloraya memiliki perangkat daerah yang menjalankan urusan PTSP sebagai wadah untuk melaksanakan pelayanan perizinan yang terintegrasi dalam bentuk OSS.

OSS ini harus bisa memberikan layanan perizinan berusaha yang tuntas, mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.

Dari aspek tata laksana (business process), pemerintah kabupaten dan kota di Soloraya harus segera menyempurnakan seluruh persyaratan pelayanan dan prosedur layanan perizinan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Keseluruhan tata laksana pelayanan harus mengarah kepada tercapainya perizinan berusaha yang lebih cepat, murah, dan sederhana. Berkaitan dengan aspek persyaratan dasar perizinan berusaha yaitu adanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut setiap pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan rencana detail tata ruang (RDTR) dalam bentuk digital.

Sebelum perizinan berusaha disetujui oleh pemerintah daerah harus dipastikan ada kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR.yang telah ditetapkan. Akhirnya dengan terlaksananya layanan OSS secara terintegrasi antarberbagai tingkat pemerintahan, diharapkan memudahkan pelayanan perizinan berusaha yang akan berdampak pada meningkatnya daya saing investasi (ease of doing business/EoDB) dan pertumbuhan sektor swasta di kawasan Soloraya khususnya dan Indonesia pada umumnya.



 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya