SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/10/2020). (Antara-Humas Kemenko Polhukam)

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan seusai pertandingan sepak bola Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md., menjadi ditunjuk menjadi Ketua TGIPF untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mahfud mengumumkan hal tersebut melalui siara langsung yang disiarkan di stasiun televisi nasional, seperti disaksikan Solopos.com melalui kanal YouTube metrotvnews, Senin (3/10/2022).

Mahfud menjabarkan tugas tim gabungan independen pencari fakta tragedi Kanjuruhan mengacu keputusan rapar koordinasi. Berikut ini keputusannya:

1. Untuk tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam waktu 2-3 hari ke depan Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum.

Baca Juga : Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

  • Tindakan tersebut penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa.
  • Kemudian, penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan di lapangan yang sudah cukup dua alat bukti.

2. Untuk Panglima TNI, menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggota yang terlbat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

3. Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut.

4. Berikutnya, membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta kasus Kanjuruhan yang diketuai Menkopolhukam.
Menkopolhukam menyampaikan nama-nama anggota TGIPF kepada Presiden. Tim bekerja selama 2 pekan sampai paling lama 1 bulan. Kemudian, hasilnya disampaikan pada Presiden.

  • Pemerintah segera mengumumkan pemberian santunan kepada korban meninggal dunia sebagai bentuk perhatian negara dan empati Presidan sebagai kepala negara. Santunan untuk masing-masing korban meninggal Rp50 juta dan akan segera dieksekusi 1-2 hari ini.
  • Kemenkes menangani pengobatan korban di rumah sakit dengan biaya gratis dari pemerintah. Beban biaya pengobatan dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. Jangan dipersoalkan kepada orang yang berobat.

Baca Juga : Penyebab Tragedi Kanjuruhan dari 2 Sisi, Suporter dan Polisi

5. Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan baik yang dibuat FIFA maupun diatur dalam perundang-undangan nasional untuk evaluasi menyeluruh sebelum dilakukan normalisasi penyelenggaraan pertandingan.

“Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat. Lalu, di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada semua,” ucap Mahfud.

Baca Juga : Tolak untuk Ubah Jadwal Kick Off Arema FC, Direktur PT LIB Diperiksa Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya