SOLOPOS.COM - Tulisan vandal "Sudah Krisis Saatnya Membakar" yang menggegerkan warga Tangerang. (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Meski penuh kritik, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan instruksi agar jajarannya bersiap hadapi kerusuhan massa di tengah wabah Covid-19. Instruksi ini menyusul isu penjarahan se-Jawa yang diungkapkan Polri dan memicu kontroversi.

Instruksi itu disampaikan melalui surat bernomor ST/1184 /lV/OPS.2/2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Aman Nusa II 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi Tuding Anarko Rancang Penjarahan di Jawa, YLBHI: Jangan Sampai Darurat Sipil

Dalam surat itu, Agus meminta kepada jajaran Baharkam untuk menyiapkan skenario pencegahan adanya unjuk rasa di wilayah masing-masing. Kapolri meminta jajarannya mulai bersiap menghadapi berbagai macam upaya unjuk rasa, demonstrasi, dan konflik sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Sehubungan dengan hal tersebut, guna mengantisipasi terjadinya unras, kerusuhan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dengan jumlah yang banyak di tengah merebaknya wabah Covid-19. Diperintahkan kepada kasatgas untuk menyusun dan membuat SOP atau panduan bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara). Untuk menangani massa tersebut dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan,” tulis Komjen Agus dalam telegram tertanggal 13 April 2020.

Pemerintah Buka Data ODP dan PDP Covid-19, Pakar UI: Telat!

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengapa Kapolri memerintahkan anggotanya bersiap hadapi kerusuhan massa. Apalagi tak terdengar ada rencana unjuk rasa di tengah anjuran physical distancing di tengah wabah virus corona.

Pasukan pengendalian massa (Dalmas) serta PHH (Brimob dan Sabhara) ditekankan Komjen Agus agar diberikan SOP untuk menangani aksi unjuk rasa. Penanganan massa tetap menerapkan kebijakan social distancing dan pshycal distancing.

Pakar UI: Staf Khusus Presiden Digaji Negara, Paling Tidak Mikir Covid-19 Lah!

“Dengan memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki berupa tameng, tongkat, tali dalmas, rantis, mobile barikade, termasuk mengerahkan anjing pelacak dan kuda dari polsatwa,” lanjutnya.

Tuding Anarko Sindikalis

Polri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangi Agus Andrianto yang berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.

Jenazah Perawat di Ungaran Ditolak Warga, Anaknya Trauma & Stres

Ada pun aspek keamanan yang harus terpenuhi itu di antaranya ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan. Kedua, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB. Ketiga, pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sebelum instruksi Kapolri agar anggotanya bersiap menghadapi kerusuhan massa, Polri menuding kelompok anarko sindikalis akan melakukan penjarahan di Pulau Jawa 18 April. Polisi mengklaim rencana penjarahan itu terkait krisis ekonomi akibat Covid-19.

200 Perusahaan Jakarta Diizinkan Kemenperin Beroperasi, Buat Apa PSBB?

Direktur YLBHI, Asfinawati, menilai pernyataan Polda Metro Jaya tersebut justru membuat masyarakat panik. Sebab, polisi menyatakan kesimpulan itu tanpa ada perhitungan yang terukur untuk menyalahkan kelompok anarko sindikalis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya