SOLOPOS.COM - ilustrasi (Google/ arsipberita.com)

ilustrasi (Google/ arsipberita.com)

Klaten (Solopos.com)–Instruksi Bupati Klaten Sunarna terkait larangan sekolah memungut biaya kelulusan sekolah kepada walimurid diindikasikan tak digubris sejumlah sekolah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu terkuak dari salah satu walimurid di SMAN 1 Cawas Klaten yang mengaku tetap dipungut biaya kelulusan senilai Rp 300.000 untuk bisa mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) putranya.

“Kami dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 untuk bisa mengambil SKHU. Gimana ini?” kata salah satu walimurid SMUN 1 Cawas, Sarwono kepada Espos, Jumat (20/5/2011).

Menurut Sarwono, pungutan kelulusan senilai Rp 300.000 tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan sekolah. Salah satunya ialah untuk biaya buku kenang-kenangan siswa.

Kepala Sekolah SMUN 1 Cawas, Sutarja saat dimintai konfirmasi membantah adanya pungutan kelulusan sekolah.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya