SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Solo melihat kondisi IPAL kotoran di rumah pemotongan hewan (RPH) Jagalan, Solo, Rabu (27/6/2012). RPH akan mengajukan anggaran untuk pembuatan IPAL darah penyembelihan sapi di APBD Perubahan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Solo melihat kondisi IPAL kotoran di rumah pemotongan hewan (RPH) Jagalan, Solo, Rabu (27/6/2012). RPH akan mengajukan anggaran untuk pembuatan IPAL darah penyembelihan sapi di APBD Perubahan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO- Komisi IV DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dinas Pertanian (Dispertan), Rabu (27/6) Rombongan legislator seperti Umar Hasyim, Abdul Ghofar Ismail dan Nindi Wisnu Brata dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Solo, Teguh Prakosa.
Sidak dilakukan untuk mengetahui langsung kondisi RPH Dispertan menyusul protes yang dilakukan warga Jagalan, Jebres. Diberitakan SOLOPOS sebelumnya warga Jagalan memprotes limbah buangan dari RPH Dispertan berupa darah sisa pemotongan hewan, dami dan kotoran ternak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang diperoleh Solopos.com, rombongan anggota DPRD Solo ditemui langsung Kepala Dispertan, Weni Ekayanti, dan Kepala UPTD RPH Dispertan, Tri Ananto MR. Anggota Komisi IV DPRD Solo, Umar Hasyim, yang turut serta dalam rombongan Sidak mengatakan pertemuan Komisi IV dengan jajaran Dispertan membahas kemungkinan pembuatan instalasi pengolahan air limbah.

Bila memang dinilai rasional dari segi nominal dana, Komisi IV siap memperjuangkan pengajuan anggaran dalam APBD Perubahan 2012. Sembari menunggu penganggaran, UPTD RPH Dispertan diminta mensiasati buangan limbah yang menuju saluran dan Kali Sonto.

“Untuk penanganan sementara, UPTD RPH harus mereko-reko untuk kurangi pencemaran. Yang pasti instalasi limbah darah dibutuhkan untuk mencegah pencemaran dan bisa mengancam kesehatan warga,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Puskesmas Pucangsawit, Jebres, Bintang Setia Nusantara, yang membawahi wilayah Jagalan mengingatkan secara aturan, limbah cair harus diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan limbah padat dibakar di incenerator sebelum dibuang ke saluran/kali. “Bila tidak ya bisa mencemari air, lingkungan, menimbulkan bau busuk,” paparnya.

“Bisa mengundang kecoa, lalat dan tikus, mengganggu kenyamanan, kesehatan manusia dan lingkungan. Yang pasti, limbah boleh dibuang ke saluran/kali bila sudah diolah dengan benar,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya